
Uklik.net – Jakarta, – Gerakan Masyarakat Keadilan Rakyat (GMKR) menggelar konferensi pers pada Sabtu (20/6/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan dan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pernyataannya, GMKR menuntut pembebasan segera terhadap keduanya dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Tuntutan terhadap Pemerintah Juru bicara GMKR menegaskan bahwa terdapat dua tuntutan pokok dalam aksi ini. Pertama, meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dibebaskan. Kedua, mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan nyata sebagai kepala negara guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “pendekatan politik kekuasaan yang arogan”.
”Kami meminta Pak Prabowo menunjukkan bahwa ialah yang menjadi pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Jangan sampai penegakan hukum di bawah pemerintahannya dirusak oleh sisa-sisa kekuasaan dari rezim sebelumnya,” ujar perwakilan GMKR.
Soroti Prosedur Penangkapan yang Dinilai Melanggar Etika
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakapolri Oegroseno, menyoroti prosedur penangkapan Roy Suryo yang dianggap melanggar etika profesi kepolisian. Menurutnya, tindakan oknum penyidik yang memasuki ruang privasi tanpa prosedur yang semestinya, serta menahan akses bagi tersangka untuk mengganti pakaian, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.
”Sebagai mantan penyidik, saya sangat sedih dan kecewa. Memasuki kamar istri tersangka dengan cara-cara yang tidak etis merupakan pelanggaran berat. Saya berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menjaga marwah kepolisian,” ujar Oegroseno.
Pentingnya Pembuktian dalam Proses Peradilan
Menanggapi proses hukum yang akan berjalan di pengadilan, Dwi Cahyo, seorang praktisi hukum, menekankan pentingnya transparansi dalam pembuktian. Ia menyoroti isu dugaan ijazah palsu yang selama ini menjadi latar belakang kritisisme Roy Suryo dan Dokter Tifa.
”Dalam proses peradilan pidana nanti, ijazah tersebut harus dihadirkan secara fisik di ruang sidang dan diuji oleh lembaga yang terakreditasi. Hakim wajib menolak jika bukti yang dihadirkan tidak kredibel. Kami akan mengawal proses ini agar tidak terjadi rekayasa antara penyidik, jaksa, dan hakim,” tegas Dwi.
Seruan Perlawanan untuk Publik Gambar menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti pada tuntutan pembebasan saja. Mereka menegaskan bahwa pokok permasalahan yang harus diselesaikan adalah pembuktian kebenaran ijazah yang dipermasalahkan, bukan sekadar memenjarakan pengkritik.
”Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan dan mengawal proses hukum ini. Jangan sampai pengadilan hanya menjadi alat untuk menutup-nutupi kebenaran. Proses hukum harus berjalan murni dan profesional demi keadilan rakyat,” tutup Mantan Hakim MA Dwi Cahyo.

