Kamis, Juni 4, 2026
BerandaHukum & KriminalGondol Dana Gizi Anak Bangsa, Mahasiswa Tuntut Dadan Hindayana Dihukum Mati

Gondol Dana Gizi Anak Bangsa, Mahasiswa Tuntut Dadan Hindayana Dihukum Mati

-

Uklik.net – JAKARTA, 3 Juni 2026 – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung langsung memicu gelombang protes keras dari kalangan mahasiswa. Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Maulana Sai menggelar pernyataan sikap yang mendesak Eks Kepala BGN dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Langkah berani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam menyeret Dadan beserta dua jenderal purnawirawan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diapresiasi sebagai awal yang baik. Kendati demikian, mahasiswa menilai jerat pasal biasa tidak sebanding dengan dampak sosiologis kejahatan kemanusiaan yang menjarah hak pemenuhan gizi anak bangsa.

Maulana Sai menegaskan bahwa manipulasi anggaran MBG merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Menurutnya, korupsi di tengah upaya negara menuntaskan krisis gizi buruk (stunting) setara dengan menjarah dana kedaruratan sosial yang memotong hak hidup masyarakat.

Setiap rupiah yang dikorupsi oleh Dadan Cs berarti hilangnya porsi makanan bergizi bagi anak-anak di Indonesia. Ini bukan lagi sekadar kerugian keuangan negara, ini adalah pembunuhan massal terstruktur terhadap masa depan bangsa. Koruptor dana gizi layak dihukum mati!” tegas Maulana Sai selaku aktivis mahasiswa dalam rilis pers resminya.
Mahasiswa menyoroti rincian modus operandi yang dibongkar Jampidsus, di mana para tersangka memanipulasi verifikasi portal mitra demi meloloskan ribuan yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka guna meraup keuntungan komersial. Praktik culas ini dinilai telah mengorbankan program strategis nasional yang didanai hingga ratusan triliun rupiah demi keserakahan pribadi.
Selain tuntutan hukuman mati, aliansi mahasiswa juga mengendus adanya potensi keterlibatan oknum lain di daerah, mengingat pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) banyak melibatkan unsur Institusi TNI dan Polri. Keterlibatan dua purnawirawan jenderal dalam jajaran tersangka memperkuat dugaan adanya pemanfaatan jalur komando institusi tersebut untuk memuluskan penyelewengan.
Demi menjamin transparansi, mahasiswa mendesak presiden Prabowo Subianto membentuk Pengadilan Koneksitas. Langkah ini dinilai mutlak agar tidak ada oknum di kedua institusi yang bisa bersembunyi untuk lolos dari peradilan umum.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menjerat Dadan Hindayana dkk menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru yang membatasi hukuman maksimal pada pidana penjara seumur hidup. Namun, mahasiswa meminta Majelis Hakim nantinya dapat melihat dampak kerusakan moral dan fisik yang masif dari kasus ini agar dapat menembus batasan hukum normatif demi tegaknya keadilan substantif.

Mahasiswa berjanji akan terus mengawal jalannya penyidikan serta mengonsolidasikan massa ke jalanan jika penegakan hukum dalam kasus korupsi BGN ini terkesan tebang pilih atau memberi ruang kompromi bagi para pelakunya.

uklik.net
uklik.nethttps://uklik.net
news - musik update

Related articles

Latest posts