uklik.net – Sidang virtual lanjutan DR. H. Syahganda dengan perkara dugaan hoax yang menyebabkan keonaran di masyarakat, siang kemarin, Kamis (15/4/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ramon Wahyudi di PN Kota Depok mengagendakan tanggapan JPU atas nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa berlangsung singkat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa berikan keterangan pers terkait apa yang disampaikan JPU, bahwa apa yang disampaikan JPU dalam sidang tadi masih tetap mengacu pada BAP bukan pada fakta persidangan, dan tentu ini melanggar aturan, terang Syamsir Jalil, SH, MH Penasehat Hukum terdakwa yang didampingi rekan.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan pendapatnya atas pledoi PH terdakwa. JPU menganggap bahwa nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak sesuai fakta dan mengaburkan perkara hukum yang sebenarnya.
Jaksa Syahnan Tanjung dan teamnya tetap dengan tuntutannya seperti yang disampaikan pada sidang Minggu lalu, Kamis (1/4/2021), bahwa terdakwa dikenakan Pasal 14, UU No.1 Tahun 2021 dan JPU menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.
Hakim Ketua menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021, dengan agenda sidang sidang tanggapan pihak terdakwa atas keputusan JPU terkait tanggapan pledoi pihak terdakwa. (yitnos)