ukliknet – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Depok, Jawa Barat, Syamsul Arief, SH, MH, menegaskan bahwa, kepada Hakim beserta seluruh Pegawai di instansinya dilarang mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Syamsul mengatakan, pelarangan itu berdasarkan dengan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah selama 6-17 Mei 2021.
“Melalui surat edaran ini, Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara,” kata Syamsul didampingi Juru Bicara PN Depok Divo Ardianto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
“Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” beber Syamsul.
Aturan larangan mudik lebaran, lanjut Syamsul, tertuang dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021. Surat itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19). Kita harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu kepada para Hakim dan seluruh Pegawai PN Depok, dilarang untuk mudik,” pungkasnya. (jim)