uklik.net – Jepara – 10 Mei 2021. Setelah penetapan pemenang tender yang telah dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tangal 17 Juli 2019. Pemenang tender proyek nasional tersebut adalah PT Perusahaan
Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Misi Mulia Metrical, Dalam konsorsium itu, PTPP memegang porsi paling besar yakni 65%. Sementara WIKA memegang 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebesar 10%.
Tol Semarang – Demak sepanjang sendiri akan dibangun sepanjang 27 kilometer. Proyek ini ditaksir menelan biaya investasi sebesar Rp 15,3 triliun.
Tol ini akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang yang terbagi menjadi 2 seksi. Seksi I Kota Semarang dan seksi II Kabupaten Demak.
Proyek nasional tersebut sudah berjalan, tapi seiring perjalanan dalam pekerjaan ada beberapa permasalahan yang timbul, selain masalah pembebasan lahan juga berimbas ke Kabupaten Jepara yang notabene tidak masuk wilayah dalam lokasi pembangunan proyek tol.
Imbas tersebut sangat terasa, terutama setelah terbit pengumuman AMDAL dari PT Energi Alam Lestari yang akan menambang pasir laut diperairan Jepara yang isunya untuk pengurugan proyek jalan Tol.
Hal ini tentu meresahkan banyak pihak, khususnya masyarakat Jepara. Karena dengan munculnya rencana penambangan tersebut tentu akan berdampak pada lingkungan, sosial dan ekonomi.
Sementara dari penulusuran Tim Investigasi dari semua unsur ( Dari MEDIA, DPD & DPW Kawali, Ormas, Mahasiswa, Tokoh pemuda dan masyarakat Balong) didapatkan informasi bahwa PT. EAL dan PT. BTI sifatnya hanya sebagai sub pekerjaan dari PT pemenang tender dalam kegiatan pengurugan yang materialnya bisa diambilkan dari wilayah mana saja, tidak harus dari wilayah Kec. Kembang Jepara yang menurut kajian KLHK mengandung lebih dari 74% pasir besi.
Dan menurut pihak ESDM Provinsi Jateng yang tidak mau disebut namanya, dalam Spec pekerjaan pengurugan yang dibutuhkan material adalah 70% tanah hidup, tidak mengharuskan material dari wilayah tertentu apalagi banyak kandungan pasir besi nya.
Hal ini tentu sangat ironis dengan isu-isu dilapangan, bahwa rencana penambangan pasir laut di perairan wilayah Jepara adalah untuk proyek nasional pembangunan jalan tol Demak – Semarang.
Sdr Dfq selaku tokoh pemuda dana masyarakat menyampaikan bahwa isu tersebut tentu sangat meresahkan masyarakat Jepara, bisa menimbulkan konflik horizontal karena suatu kepentingan bisnis terselubung yang mengatas namakan proyek nasional tersebut.
DPD dan DPD Kawali Jepara sendiri sangat menyayangkan terjadinya berita-berita yang sarat dengan kepentingan, berita yang terkesan penggiringan opini dan pembohongan publik bahwa seolah olah rencana penambangan pasir laut tersebut adalah untuk kepentingan proyek nasional, padahal kenyataanya proyek nasional jalan tol hanya dijadikan alat untuk bisa mengeruk pasir besi di wilayah perairan Jepara. Dari unsur mahasiswa juga membenarkan.
Hal itu juga dikuatkan setelah DLH dan Komisi D DPRD Kab. Jepara konsultasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa tidak ada instruksi pengurugan proyek nasional harus mengambil dari wilayah di Jepara apalagi harus pasir yang banyak kandungan besinya dan pejabat pengambil kebijakan terutama DLH Kab. Jepara diminta hati-hati dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan, harus mematuhi UU yang mengatur tentang pengelolaan mineral dan sumber daya alam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Petunjuk teknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut No.57 Tahun 2011, serta Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 Revisi UU 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (Uklik Tim investigation)