uklik.net – Jepara – Musyawarah desa (Musdes) dalam rangka pembahasan perubahan RKPDES tahun 2022, dilaksanakan di pendopo desa Banyuputih kecamatan Kalinyamatan Jepara, Senin 20/12/2021.
Dengan adanya Keputusan Presiden (Kepres) 104 terkait dana desa, Musdes yang sudah laksanakan dan ditetapkan di tanggal 24/09/2021, di rubah dengan adanya peraturan tersebut, Perencanaan untuk insfrastruktur desa banyu putih lakukan Refocusing di semua lini.
Joko Prakoso kepala desa (petinggi) banyu putih dalam konfirmasinya mengatakan, ” Memang untuk tahun 2022 banyak sekali perubahan dalam aturan Kepres 104, tentang perubahan dana desa, Diharapkan semua teman teman perangkat desa untuk dapat melaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang ada, jangan terpengaruh dengan isue dan tetap menjalankan semua regulasi untuk kepentingan masyarakat “terangnya.
“Musyawarah Desa (Musdes) berjalan lancar di desa banyu putih dan berharap bisa menjadi acuan buat desa lain, Tetap semangat dan kompak untuk petinggi di kabupaten jepara dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ” Pungkasnya.
Di tempat yang sama Camat Kalinyamatan M. NurSinwan dalam konfirmasinya mengatakan, ” Sebagai yang di Tua kan diwilayah kecamatan kalinyamatan dengan Musdes ini, Kami hanya memantau apa yang menjadi prioritas dan program desa banyuputih, dan nantinya kami akan serahkan ke kabupaten, ” Tuturnya.
“Dengan adanya Kepres 104 diharapkan pemerintah desa dapat menghidupkan BUMDes nya dengan mengoptimalkan anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat.”
“Keputusan Presiden (Kepres) 104 antara lain isinya adalah Dana desa digunakan 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk pencegahan covid, 32 persen untuk kepentingan lain.”
Lebih lanjut NurSinwan menuturkan apa yang menjadi keputusan presiden untuk disikapi dengan bijaksana, karena pastinya semua untuk kepentingan masyarakat desa, walaupun pasti banyak pro kontra, “Pungkasnya.
Kegiatan dihadiri oleh M. Nur Sinwan camat Kalinyamatan, Petinggi banyuputih Joko Prakoso, Ketua BPD Waskito, Bidan desa, Karang taruna, PKK, Ketua Rt dan ketua RW serta tokoh masyarakat. (Once)