uklik.net – Dana desa adalah kewenangan dan pemberian dari pemerintah pusat untuk desa, Tapi jika kewenangannya tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, ada hak dari kepala Desa untuk meminta revisi terkait turunnya perpres 104 tahun 2021, ” Terang Edy Marwoto.
Di Akui oleh Edy Marwoto Perpres 104 pasal 5 ayat 4 memang menjadi pertanyaan dan membuat gusar para kepala desa terkait kebijakan tersebut.
Edy Marwoto yang ditemui di ruang kerjanya kamis, 23/12 menambahkan, ” Yang menjadi persoalan teman petinggi adalah Perpres di pasal 5 ayat 4, utamanya adalah aturan dana desa minimal 40 persen untuk BLT DD, Para petinggi meminta dikaji ulang dan di revisi, ” Tutur Edy.
“Kami sangat menghormati dengan teman petinggi dalam permintaan peninjauan kembali perpres 104, dan langkah langkah Organisasi PAPDESI dalam hal ini yang telah melakukan langkah kongkrit dalam membantu permasalahan didesa. Dimana DPP PAPDESI telah mengirimkan surat dan di Terima langsung oleh Presiden, dan berharap ada kabar baik nantinya, “Tutur Edy.
Edy Marwoto berpesan kepada petinggi, ” Tetap ikuti penetapan yang sudah ada yaitu penetapan APBdes di tanggal 31/12/2021 untuk tetap dijalankan, walaupun ketetapan pagu belum didapatkan indikatifnya desa berapa, Penetapan RKPDes jangan melewati batas tanggal 31/12, Karena berimplikasi dengan pencairan Dana desa. ”
Ditambahkan Edy, ” Jika nanti ada perubahan akan dilakukan perubahan APBDes secepatnya, Karena di regulasinya tidak memungkinkan beberapa kali perubahan dan penyesuaian.”
“Tidak perlu Musdes penetapan RKPdes kembali, Karena perlu proses cepat, Berkas RKPDes yang sudah di kecamatan akan di evaluasi dan catatan evaluasi yang menjadi dasar desa untuk melaporkan ke BPD, ” Pungkas Edy. (once)