uklik.net – Perkara Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dijatuhi putusan naik dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Dpk atas nama Breh Arimbi (43) disebutkan, bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Rabu, 22 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jl. Persatuan Kp. Palsigunung RT. 005/RW. 001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Breh Arimbi oleh JPU Rozzyana dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Breh Arimbi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider 10 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam Surat tuntutan.
Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan Anggota Nugraha Medica Prakasa dan Fausi dalam amar putusan turut menyatakan hal yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, Breh Arimbi ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya. Saat digeledah terhadap badan/pakaian serta rumah Terdakwa ditemukan Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
Barang haram itu menurut Terdakwa, merupakan titipan dari Bimo (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan oleh Terdakwa sebanyak tiga paket dengan berat bruto 14,27 gram yang diambil Terdakwa di daerah Mall Cijantung, Jl. Pendidikan 1 RT.001/RW.004 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa, 21 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Terdakwa mengakui, mendapatkan keuntungan dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan upah yang akan diperoleh Terdakwa atas kesediaannya menjadi kurir/perantara jual beli Narkotika, dijanjikan akan diberikan gaji per minggu dari Bimo. Namun, hingga dirinya ditangkap, Terdakwa belum mendapatkan upah.
Terdakwa Breh Arimbi, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui, pernah menjalani persidangan dalam perkara Narkotika dengan Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2017/PN Dpk.
Jaksa Dian Anjari dalam surat tuntutan menyatakan, Terdakwa Breh Arimbi Bin Sucipto terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa oleh Jaksa dituntut berupa pidana penjara selama 5 lima tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair tiga bulan penjara.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa saat itu, diketuai Sri Endang Teguh Asmarani dengan Anggot Rizky Mubarak Nazario dan Rosana Kesuma Hidayah.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Breh Arimbi Alias Breh oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tutur Hakim dalam putusannya.
Sementara barang bukti berupa satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus bekas permen Golkar yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 0,0898 gram dinyatakan, dirampas untuk dimusnahkan dan satu buah HP merk Mito dengan nomor simcard 081380704247, dirampas untuk Negara. (jim)