• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

uklik.net by uklik.net
06/04/2022
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 26

uklik.net -Jepara, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dimana tiga tersangka masih buron (DPO) dan lima orang sudah diamankan di rutan Mapolres Jepara diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

BacaJuga

Ratu Máxima Zorreguieta Cerruti dari Kerajaan Belanda , Dolan ke Bumi Sukowati Sragen 

Semarak Milad 113 , 4 Ribu Kader Muhammadiyah Solo , Jalan Sehat Dilepas Walikota 

Ribuan Pramuka Gelar ( Parade ) Senja di Balaikota Solo , Ada Antusias Baru di Kalangan Pelajar 

Mereka dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara bersama keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Hms/ Once)

Previous Post

KPH Pati Menutup Wisata Hutan Somosari Yang Ke 2 Kali

Next Post

 Walikota Gibran Serahkan 147 Sertifikat HM Proda Di Lahan Eks HP 001 Mojo

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Ratu Máxima Zorreguieta Cerruti dari Kerajaan Belanda , Dolan ke Bumi Sukowati Sragen 
Seputar Jawa Tengah

Ratu Máxima Zorreguieta Cerruti dari Kerajaan Belanda , Dolan ke Bumi Sukowati Sragen 

26/11/2025
Semarak Milad 113 , 4 Ribu Kader Muhammadiyah Solo , Jalan Sehat Dilepas Walikota 
Seputar Jawa Tengah

Semarak Milad 113 , 4 Ribu Kader Muhammadiyah Solo , Jalan Sehat Dilepas Walikota 

24/11/2025
Ribuan Pramuka Gelar ( Parade ) Senja di Balaikota Solo , Ada Antusias Baru di Kalangan Pelajar 
Seputar Jawa Tengah

Ribuan Pramuka Gelar ( Parade ) Senja di Balaikota Solo , Ada Antusias Baru di Kalangan Pelajar 

19/11/2025
Next Post
 Walikota Gibran Serahkan 147 Sertifikat HM Proda Di Lahan Eks HP 001 Mojo

 Walikota Gibran Serahkan 147 Sertifikat HM Proda Di Lahan Eks HP 001 Mojo

Hari ini, Warga Desa Tugu Utara Mendapatkan Bantuan BLT-DD

Hari ini, Warga Desa Tugu Utara Mendapatkan Bantuan BLT-DD

Putra Putra Jepara Juara Nasional Dalam Bussines Plan Competition di Padang

Putra Putra Jepara Juara Nasional Dalam Bussines Plan Competition di Padang

Bisa Vaksin Meski Puasa

Bisa Vaksin Meski Puasa

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.