uklik.net – Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah yang akan segera tiba, PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengeluarkan kebijakan penghapusan denda dan sanksi segel dimulai dari tanggal 23 Februari hingga 22 Maret 2023.
Hal ini diungkap di akun resmi Instagram PT Tirta Asasta Depok yakni @asastadepok, Kamis (23/2).
Dalam postingan tersebut PDAM Tirta Asasta berharap kebijakan penghapusan denda ini dapat melatih segenap tim Tirta Asasta dan seluruh pelanggan yang disebut Kawan Asasta menjadi manusia yang mudah memaafkan dan memberikan kebaikan untuk banyak orang.
“Mari kita sambut bulan yang penuh rahmat dengan perbuatan yang baik,” tulis admin PDAM Tirta Asasta.
Sementara itu, kebijakan ini disambut baik oleh pelanggan PDAM Tirta Asasta, salah satunya Budiman, warga Kecamatan Sukmajaya.
”Alhamdulillah walaupun cuma satu bulan, setidaknya sedikit meringankan beban para pelanggan PDAM Tirta Asasta Depok seperti saya dalam kondisi uang yang lagi langka ini,” kata Budiman.
Dia berharap tidak hanya PDAM Tirta Asasta yang membuat kebijakan ini, namun juga PLN, Telkom dan lainnya
“semoga kebijakan PDAM Depok ini juga diikuti oleh PLN, Telkom dan lainnya,” pungkas Budiman. (red)