uklik.net – SRAGEN – Setelah sempat viral dengan aksinya menyeret senjata tajam jenis samurai , pelaku dengan cepat diringkus oleh satuan reserse kriminal Polres Sragen , karena lokus delekti kejadian berada di Kecamatan Kedawung Sragen. Kedua pelaku diperlihatkan dihadapan awak media pada Senin 17 April 2023 dalam agenda press rilis yang dipimpin Kapolres sragen AKBP Piter Yanottama.
Respon cepat dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Sragen setelah viral beredarnya video dua pemuda menyeret senjata tajam memakai kendaraan roda dua di jalan raya Kedawung Sragen. Kapolres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama menyebutkan kedua pelaku melakukan pelanggaran pidana , maka polisi menggunakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Sementara saat dilakukan tanya jawab dengan pelaku , diakui oleh pelaku bahwa senjata itu untuk mengancam orang lain yang disebutnya telah melecehkan perguruan silatnya. Pelaku mengakui salah atas perbuatannya dan siap menanggung resiko yang akan dihadapinya.
Seperti telah diketahui , Video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam samurai digesekkan di Jalan Raya, Wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Sragen, viral di media sosial, pada Minggu (16/4/2023). Video kejadian ini diunggah sejumlah akun media sosial. Seperti halnya akun @icws_
Semua barang bukti itu diperlihatkan oleh Kapolres yang sekaligus melakukan tanya jawab tentang motif perbuatan tersebut.