uklik.net – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, menyampaikan optimisme terhadap peran Polri dalam memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu serta masyarakat menjelang Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan seluruh tahapan pemilu mendatang.
Dalam keterangan Pers yang diterima, Jum’at (24/11/2023) Bagja menekankan pentingnya kerjasama antara Bawaslu dan Polri.
“Kami harap polri terus bersama Bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran pengawas sampai adhoc. Lalu bisa saling bantu serta berbagi informasi demi kelancaran Pemilu 2024,” ungkap Bagja, mengakui peran penting Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu.
Namun, Bagja juga memberikan imbauan khusus kepada seluruh anggota Polri agar tetap mempertahankan netralitasnya. Ia memperingatkan agar anggota Polri tidak berpose dengan simbol jari yang bisa diidentifikasi dengan pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai dapat menjadi masalah serius terkait netralitas Polri dalam konteks pesta demokrasi.
“Mohon tidak boleh melakukan hal tersebut sampai akhir rekapitulasi. Bawaslu punya wewenang untuk mengawasi netralitas Polri dalam pesta demokrasi,” tutur Bagja dengan tegas, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan netralitas Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1.
Netralitas Polri, yang diamanatkan oleh undang-undang, menjadi poin krusial dalam menjaga integritas pemilu. Bagja menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu, Polri harus bersikap netral,” tegas Bagja.
Pernyataan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan transparan, adil, dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan proses demokrasi.( JW )