uklik.net – Sragen – Bupati Sragen Kusdinar Yuni menamakan dengan istilah rumah , karena rumah dikonotasikan sebagai tempat yang aman dan nyaman. ” Alhamdulillah sudah berdiri di Desa Jetak Sidoharjo, sudah pula melakukan restorative justice tiga kasus , ” tandas Kusdinar Yuni saat berpidato usai deklarasi.
Dalam kaitan ini , Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah merealisasikan keberadaan rumah keadilan restoratif di wilayah hukumnya. Rumah RJ hadir ditengah-tengah masyarakat.
Rumah RJ itu sendiri merupakan program Kejaksaaan RI untuk masyarakat pencari keadilan dalam penanganan perkara-perkara pidana di wilayah hukum unit kerja Kejaksaan di seluruh daerah.
Bertempat di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne dengan didampingi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan unsur Forum Komunikasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen atas nama pimpinan meresmikan Rumah Restorative Justice Kejari Sragen, Senin 13 Mei 2024.
Deklarasi simbolis pembentukan Rumah Restorative Justice hari itu juga diikuti oleh sebanyak 196 desa yang tersebar di 20 Kecamtan secara virtual.
Bupati yang didampingi Kajari menjelaskan, bahwa Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat karena rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya, sembari menjelaskan pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara di RJ seperti aparat pemerintahan, aparat hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat. ( Tim Jurnalis uklik.net – Safrudin )