uklik.net – SOLO – Kantor Konsultan pajak yang berpusat di Kota Solo, Umaratax , kembali menggelar workshop dengan mengundang para pelaku usaha dan peminat persoalan pajak , dalam sebuah workshop bertitel ” Workshop Core Tax Kuasai Pajak dengan Mudah “.
Workshop berlangsung di Sala View Hotel , pada Rabu 26 Februari 2025.
Penyelenggara kegiatan ini adalah , seorang konsultan pajak terkenal dari Solo , yaitu Umatun Markhumah, M.Ak., CTC., CIAP. CATr , yang tak lain adalah owner dari Kantor Konsultan Pajak Umaratax.
Dalam keterangan kepada awak media, Mbak Uma menjelaskan tentang urgensi dari penyelenggaraan kegiatan ini. Menurut Umatun Markhumah , agar para wajib pajak tahu tentang coretax dengan mempersiapkan segala data yang dimiliki. Dikatakan Uma , peserta diajak untuk mempelajari, soal cara menghitung & memahami PPh 21, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Selain itu juga , mengupas tentang Panduan lengkap pelaporan & pembayaran pajak di Coretax System. Dan yang tak kalah penting, adalah cara membuat Analisis laporan keuangan & antisipasi SP2DK serta pemeriksaan pajak.
Untuk membawa para peserta seminar workshop ini dalam suasana nyaman , mendapatkan ilmu dan bertemu banyak pelaku dan peminat persoalan pajak, Umaratax menghadirkan para nara sumber yang kredibel, antara lain , Jafar Shodiq, S.Akt., M.Ak., BKP, yang adalah Managing Partner MNCo Soloraya, sedangkan pembicara lain berhalangan hadir yaitu Mukh Nurkholis, SE., Ak., BKP, CA selaku pimpinan dari MNCo yang berpusat di Jogjakarta.
Selain Jafar Shodiq , Umatun Markhumah sendiri juga berperan sebagai pembicara.
Saat berlangsungnya pembukaan workshop, Walikota Solo yang masih berada di Magelang mengirimkan salah satu pejabat di Pemkot Solo yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Solo , Gatot Susanto.
Tampak juga beberapa Konsultan pajak senior di Solo seperti Aloysius Y. Widodo dan Oscar Prasetyo Adhi.
Antusias peserta terlihat sangat besar untuk mendapatkan transfer ilmu dari para pakar konsultan pajak ini.
Seperti diketahui, sejak pertengahan tahun 2024 , ramai diperbincangkan tentang coretax sebagai system administrasi perpajakan yang menggantikan sistem DJP online. Dan pada tahun 2025 ini sistem Coretax sudah diterapkan, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para wajib pajak. (Tim Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN)