uklik.net– Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan, manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan masyarakat umum.
Sebagai salah satu lembaga pelayan masyarakat yang turut serta aktif dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi, PDAM Tirta Asasta Kota Depok turut menyerukan perang melawan Korupsi.
Upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar, Senin (28/10).
Bertempat di Aula Kantor Pusat PDAM Tirta Asasta Kota Depok, kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pemangku jabatan di lingkungan PDAM yakni para Senior Manager, Manager, Supervisor dan Asisten Supervisor serta Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Hadir sebagai narasumber, Emil Winarto S.H M.H selaku Panit 1 Subdit V/Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kegiatan yang dilaksanakan cukup dinamis tersebut.
Sosialisasi ini digagas mengingat korupsi merupakan penyakit yang tak kunjung sembuh dengan hanya menggunakan obat lama yaitu penindakan. Dibutuhkan obat baru berupa cara pandang baru menilai keberhasilan para penegak hukum.
“Oleh sebab itu banyak tindakan-tindakan represif atau yang bersifat pencegahan banyak dilakukan saat ini oleh para penegak hukum,” sebut Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta kota Depok, Imas Dyah Pitaloka.
PDAM Tirta Asasta kota Depok berharap melalui sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat dalam memerangi korupsi serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Khususnya untuk meningkatkan pelayanan PDAM Tirta Asasta agar lebih baik lagi kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya,” tegas Imas.