Uklik.net – JAKARTA, Di tengah instruksi efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Sosial RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp 1 miliar lebih pada APBN 2026.
Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.
Kerja sama media dan Instansi Kementerian maupun Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bentuk kemitraan strategis di mana media massa dan pemerintah daerah bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun citra positif pemerintah daerah.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan transparan terkait program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah sampai ke masyarakat.
Namun, anehnya dari penelusuran Tim Media ditemukan ada sekitar 6 Media yang tidak terevikasi Dewan Pers dengan isi berita kegiatan Kinerja Kementerian Sosial hingga diduga tidak ada melalui sistem E-catalog. Padahal kebijakan biro Humas Kementerian Sosial persyaratan kerjasama dengan Media hanya Legalitas Badan Hukum, terevikasi Dewan Pers dan tidak ada menyebutkan sistem E-catalog.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan yang dikenal sebagai wartawan senior liputan hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya dan aktif juga di organisasi PWI Jaya, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.
“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujar bang Dahlan disaat minta tanggapan kepada awak media, Selasa (14/04/2626).
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Humas Kemensos RI untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.
“Ketika Humas Kemensos RI menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.
“Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.
Disaat Pimpinan Redaksi salah satu dari Media Online konfirmasi ke Kepala Biro Humas Kementerian Sosial terkait anggaran dan penemuan 6 media tidak terevikasi Dewan Pers tetapi isi berita kegiatan Kinerja Kementerian Sosial.
“Nama medianya apa pak, Buat kontrol kami juga. Iya pak sesuai dengan yang disampaikan indah yah Pak. Terima kasih Pak.” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/04/26).
(Red)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


