• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Wartawan Kecewa Sikap Kepala Biro Humas Kemensos, Konfirmasi Tak Transparan Soal Anggaran Media

uklik.net by uklik.net
15/04/2026
in Seputar Depok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wartawan Kecewa Sikap Kepala Biro Humas Kemensos, Konfirmasi Tak Transparan Soal Anggaran Media
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 287
13 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

Uklik.net – JAKARTA, Di tengah instruksi efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Sosial RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp 1 miliar lebih pada APBN 2026.

‎
‎Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.

BacaJuga

Ekosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata Kelola Publikasi Diskominfo Depok

Kondisi Kantor Kelurahan Sukamaju Cilodong Kota Depok Terlihat Kumuh

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Terdampak Proyek Tol

Kerja sama media dan Instansi Kementerian maupun Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bentuk kemitraan strategis di mana media massa dan pemerintah daerah bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun citra positif pemerintah daerah.

Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan transparan terkait program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah sampai ke masyarakat.

Namun, anehnya dari penelusuran Tim Media ditemukan ada sekitar 6 Media yang tidak terevikasi Dewan Pers dengan isi berita kegiatan Kinerja Kementerian Sosial hingga diduga tidak ada melalui sistem E-catalog. Padahal kebijakan biro Humas Kementerian Sosial persyaratan kerjasama dengan Media hanya Legalitas Badan Hukum, terevikasi Dewan Pers dan tidak ada menyebutkan sistem E-catalog.

Menanggapi hal tersebut, Dahlan yang dikenal sebagai wartawan senior liputan hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya dan aktif juga di organisasi PWI Jaya, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujar bang Dahlan disaat minta tanggapan kepada awak media, Selasa (14/04/2626).

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Humas Kemensos RI untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.

“Ketika Humas Kemensos RI menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

“Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.

Disaat Pimpinan Redaksi salah satu dari Media Online konfirmasi ke Kepala Biro Humas Kementerian Sosial terkait anggaran dan penemuan 6 media tidak terevikasi Dewan Pers tetapi isi berita kegiatan Kinerja Kementerian Sosial.

“Nama medianya apa pak, Buat kontrol kami juga. Iya pak sesuai dengan yang disampaikan indah yah Pak. Terima kasih Pak.” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/04/26).

(Red)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Ekosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata Kelola Publikasi Diskominfo Depok
Seputar Depok

Ekosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata Kelola Publikasi Diskominfo Depok

15/04/2026
Kondisi Kantor Kelurahan Sukamaju Cilodong Kota Depok Terlihat Kumuh
Seputar Depok

Kondisi Kantor Kelurahan Sukamaju Cilodong Kota Depok Terlihat Kumuh

08/04/2026
Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Terdampak Proyek Tol
Seputar Depok

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Terdampak Proyek Tol

08/04/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.