Uklik.net – Cibinong, Bogor – Penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini berbuntut panjang. Salah satu Mediator Non-Hakim yang tereliminasi, Hans Karyose, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menyeret panitia seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) yang dilakukan oleh pihak PN Cibinong.
Hans mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh jalur administratif sesuai prosedur yang berlaku.
”Kami sedang menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat keberatan resmi ke PN Cibinong. Kami berharap ada solusi terbaik. Namun, jika dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan atau solusi konkret, kami pastikan gugatan akan didaftarkan ke PTUN Bandung,” ujar Hans Karyose saat memberikan keterangan kepada media.
Persoalan Legalitas dan Kompetensi.
Inti dari keberatan tersebut terletak pada legalitas Pansel dalam melakukan uji kompetensi. Hans menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Pengadilan Negeri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan seleksi ulang atau uji kompetensi terhadap mediator yang telah bersertifikat resmi dari lembaga yang diakui Mahkamah Agung.
Menurutnya, wewenang untuk menguji kompetensi MNH berada pada lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dan izin langsung dari Mahkamah Agung, bukan merupakan ranah diskresi Pengadilan Negeri secara sepihak.
Membantah Argumen Humas PN Cibinong.
Hans juga menepis pernyataan Humas PN Cibinong, Taufik, yang sebelumnya berdalih bahwa seleksi dilakukan berdasarkan SK Ketua PN Cibinong dan atas dasar tingginya animo masyarakat.
”Alasan SK Ketua PN maupun tingginya animo masyarakat sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk menabrak aturan yang lebih tinggi. SK Ketua PN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA),” tegas Hans.
Landasan Hukum Terkait (Analisis Yuridis)
Untuk memperkuat tajamnya rilisan ini, berikut adalah referensi peraturan yang relevan untuk dicantumkan:
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:
Mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 108/KMA/SK/VI/2016:
Tentang Tata Cara Sertifikasi Mediator. Di sini ditegaskan bahwa wewenang pengujian ada pada lembaga diklat yang terakreditasi.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
- Pasal 17 & 18: Mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui wewenang oleh pejabat pemerintahan/badan publik.
- Pasal 75 s/d 78: Mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk melakukan Upaya Administratif (Keberatan dan Banding Administratif) sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
- UU No. 5 Tahun 1986 (Jo. UU No. 51 Tahun 2009) tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
Menjadi dasar hukum bagi mediator untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Ketua PN jika dianggap merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
