uklik.net – Jepara – Polres Jepara | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 pelaku utama yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara serta 1 orang penadah AA (30) yang merupakan warga Jember.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami PT XL Axiata pada pertengahan Februari lalu di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

AKP Wildan menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi.
”Tersangka utama berinisial SS (45) dan HR (30) berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jepara Ipda Aris Junedi di Mapolres setempat, pada Rabu (6/5/2026).
Setelah berhasil menggasak barang bukti, para pelaku menjual baterai tersebut kepada seorang pria berinisial AA (30) yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai penadah. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah (sarana aksi), 2 buah baterai lithium merk ZTE, kunci BTS merk SJ dan kunci palsu hasil modifikasi hingga peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS dan HR diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana.
”Terhadap tersangka SS dan HR, kami persangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna juga mengimbau kepada masyarakat dan penyedia jasa menara telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas di area infrastruktur vital.
”Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar tidak lengah dalam mengawasi aset di lapangan. Tingkatkan sistem keamanan pada pintu kabinet baterai, gunakan sensor alarm, atau pasang CCTV yang terkoneksi langsung ke pusat kendali. Infrastruktur ini adalah objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak terkait akses komunikasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
”Kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area tower, jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di luar jam pemeliharaan rutin, terutama pada malam hari, segera lapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kerja sama Anda sangat berarti untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
(BN)
