UKLIK.NET – SRAGEN – Pilkada di Kabupaten Sragen , sama dengan daerah lainnya sudah memasuki tahap penetapan Calon Bupati. Disaat yang sama sebuah maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah dikeluarkan terkait dengan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Kapolres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Raphael Priambodo menegaskan kesiapannya untuk menjalankan Maklumat Kapolri.
Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Sragen melalui Kapolresnya Ajun Komisaris Besar Raphael Cahya Priambodo menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Maklumat Kapolri. Maklumat terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tersebut telah disebarluaskan ke seluruh penjuru tanah air pada Senin 21 September 2020.
Maklumat yang terdiri dari 4 point itu , menyebut bahwa Pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa. Para penyelenggara serta peserta dan pihak terkait wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pengerahan massa pada setiap tahapan tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan. Dan setelah selesai kegiatan , semua fihak segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak arakan konvoi dan sejenisnya.
” Memang untuk di Jawa Tengah ada 6 Kabupaten Kota sama dengan di Sragen , tentunya kerawanan kerawanan tetap ada. Terutama soal protokol kesehatan. Jadi kami juga melakukan deklarasi kepada paslon. Maklumat Kapolri itu intinya mendisiplinkan diri sendiri dan lingkungan. Kami KPU dan Bawaslu sudah sepakat , setiap pertahapan agar paslon mematuhi protokol Covid-19,” Tutur AKBP Raphael , didampingi Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto dan AKP Sunarjono , di Mapolres Sragen , Rabu(23/9).
Kapolres juga menyatakan fihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen sendiri telah menetapkan hanya satu pasang calon yang maju dalam Pilkada , yaitu pasangan Yuni – Suroto.
Apa yang terjadi di Kabupaten Sragen , sama dengan 6 daerah lainnya di Jawa Tengah, yaitu Pilkada dengan satu pasang calon saja.
Terkait dengan hanya satu pasang calon saja , Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Minarso menjelaskan , fihaknya telah memiliki aturan aturan untuk menjalankan tahapan berikutnya. Salah satunya , KPU akan tetap melakukan pengundian nomer urut calon. Acara pengundian nomer urut sendiri akan berlangsung pada Kamis 24 September 2020. ( Saf – Tim Jurnalis UKLIK.NET )