uklik.net – Warga Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, ahli waris wakaf untuk Musholla gusar dan kecewa. Karena tanah yang di wakafkan di duga sudah di perjual belikan dan akan di bangun perumahan dengan cara di kapling.
Kegusarannya di sampaikan kepada Advokasi Hukum dan meminta agar tanah wakaf Alm. Orang tuanya di kembalikan untuk Musholla.
Tanah wakaf tersebut berada di Kelurahan Ujung Batu (dahulu Desa) yang di wakafkan pada tahun 1998, oleh Alm. Winoto Romat warga Mulyoharjo, kepada Kepala Desa Ujung Batu.
Pada saat itu Alm. Arifin sebagai Kepala Desa.
“ Berdasarkan aduan dari masyarakat, ahli waris muwakif yaitu Rondi dan Rofiah, bahwa telah terjadi perubahan peruntukan wakaf dari muwakif Alm. Winoto Rohmat , dengan obyek wakaf yang telah di wakafkan tahun 1998, kepada desa / kelurahan Ujungbatu , kecamatan Jepara , Kabupaten Jepara , pada saat itu Alm. Arifin sebagai Kepala desa,” terang Wisynu Windharto Kuasa Hukum ahli waris di Kantor Notaris Kota Jepara, Jumat 17/2/2023.
“ Bahwa setelah adanya penelitian berserta keterangan para saksi , baik letak lokasi obyek , dan kesaksian tentang tanah wakaf tersebut ( 8 orang saksi ) yang telah memberikan keterangan tertulis, memang benar adanya wakaf yang saat ini telah berubah peruntukannya, dan telah dijual belikan kepada para pihak yang secara hukum tidak mempunyai hak untuk melakukan penjualan atau perubahan kepemilikan, oleh karena itu ahli waris muwakif telah menunjuk kami adv. Wisynu Windharto, dari kantor advokat Wisynu Windharto , SH dan Rekan , dengan pemberian kuasa khusus Nota riil, tertanggal 17 Februari 2023,” Tutur Wisynu.
Sangat jelas perbuatan ini telah melanggar hukum sebagai mana . UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dan perlu kami sampaikan sesuai pasal 40, harta benda wakaf atau yang telah diwakafkan di larang; di jadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Wisynu menambahkan, Ketentuan pidana pasal 67 ; ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah di wakafkan sebagaimana pasal 40 atau tanpa ijin, menukar harta wakaf yang telah di wakafkan sebagaimana di maksud pasal 341, dipidana penjara paling lama 5 / lima tahun dan atau denda 500.000.000,00, ( lima ratus juta rupiah )”, Pungkasnya. (Andi)