uklik.net – Semarang – Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana menjelaskan hasil operasi tangkap tangan, terkait kasus penyuapan yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah, yaitu PDAM Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Reporter UKLIK.NET yang bertugas di Semarang, Vita Yovita melaporkan, tersangka Ayatullah Humaini , digelamdang ke Lapas Kedungpane Semarang, menggunakan rompi oranye, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kamis 16 Juli 2020.
“Kejaksaan Tinggi masih akan menyelidiki mengusut keterlibatan tersangka lainnya, ” ujar Ketut Sumedana, di ruang Asidsus Kejati.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus , Ayatullah Humaini, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Humaini dilaporkan menarik para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Terkait dengan kasus tersebut, Kejati Jateng juga telah menyeret pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani juga sebagai tersangka.
Jadi total ada tiga tersangka, setelah sebelumnya salah satu Kepala Seksi PDAM Kudus, T terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini T masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus. (Vita – Tim Jurnalis uklik.net)