uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Ayatollah Humaini, Dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Kasus Suap Calon Pegawai PDAM Kudus

uklik.net by uklik.net
17/07/2020
in Seputar Jawa Tengah
126 5
0
Ayatollah Humaini,  Dijebloskan ke Lapas Kedungpane,  Kasus Suap Calon Pegawai PDAM Kudus
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – Semarang – Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana menjelaskan hasil operasi tangkap tangan, terkait kasus penyuapan yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah, yaitu PDAM Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Reporter UKLIK.NET yang bertugas di Semarang, Vita Yovita melaporkan, tersangka Ayatullah Humaini , digelamdang ke Lapas Kedungpane Semarang, menggunakan rompi oranye, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kamis 16 Juli 2020.
“Kejaksaan Tinggi masih akan menyelidiki mengusut keterlibatan tersangka lainnya, ” ujar Ketut Sumedana, di ruang Asidsus Kejati.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus , Ayatullah Humaini, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Humaini dilaporkan menarik para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Terkait dengan kasus tersebut, Kejati Jateng juga telah menyeret pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani juga sebagai tersangka.
Jadi total ada tiga tersangka, setelah sebelumnya salah satu Kepala Seksi PDAM Kudus, T terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini T masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus. (Vita – Tim Jurnalis uklik.net)

 

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah
Seputar Jawa Tengah

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah

26/02/2021
Jadi Vaksinator Bupati Sragen Masih Trampil Nyuntik
Seputar Jawa Tengah

Jadi Vaksinator Bupati Sragen Masih Trampil Nyuntik

22/02/2021
Wajah Baru Kota Solo Kini Bertambah Megah Dengan Selesainya Jembatan Layang  Fly Over Purwosari.
Seputar Jawa Tengah

Wajah Baru Kota Solo Kini Bertambah Megah Dengan Selesainya Jembatan Layang Fly Over Purwosari.

14/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.