uklik.net – (#SDMPetaniUnggul – Jakarta, 10/10/2020). Menyikapi pasal – pasal terkait Bank Tanah pada Undang – undang Cipta Karya, seperti pada Pasal 125 bahwa Pemerintah Pusat membentuk Badan Bank Tanah dimana Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah dan juga bahwa kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan serta Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Pada Pasal 126 di dalam Undang – undang Cipta Karya bahwa: 1.) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, reforma agraria., 2.) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud adalah paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah. Untuk Pasal 127 berbunyi bahwa Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit. Pada Pasal 128 dinyatakan sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari; a.) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b.) Pendapatan sendiri; c.) Penyertaan modal negara; d.) Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selanjutnya pada Pasal 136 dijelaskan hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Pada Pasal 137 bahwa: 1.) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada; a.) Instansi Pemerintah Pusat, b.) Pemerintah Daerah, c.) Badan bank tanah, d.) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), e.) Badan hukum milik negara / daerah, f.) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat., 2.) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud memberikan kewenangan untuk; a.) menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, b.) menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, c.) menentukan tarif dan menerima uang pemasukan / ganti rugi dan atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian., 3.) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara., 4.) Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
“Dengan berazaskan PANCASILA dan semangat GOTONG ROYONG mewujudkan kedaulatan Petani yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Petani telah melakukan kajian dan analisa terkait Bank Tanah antara lain seperti dengan mengecilnya penguasaan tanah – tanah produktif yang sesuai dengan fungsi peruntukan tanah sudah sangat memprihatinkan. Akar masalahnya adalah carut marut korupsi birokrasi dan ketidaktegasan penggunaan tata ruang serta wilayah sesuai dengan peruntukannya. Contohnya tanah yang cocok untuk pertanian tanaman pangan di alih fungsikan untuk perumahan atau perkantoran atau pabrik, meskipun di daerah lain ada tanah yang masih kosong dan cocok peruntukannya untuk perumahan dan perkantoran, tapi diabaikan dengan alasan kepentingan bisnis jangka pendek. Selain itu lingkaran ketidak-organisirnya dengan baik dan ketidaktegasan peruntukan dan fungsi penggunaan tanah ini puncaknya adalah praktek ekonomi penjajahan baru (neoliberalisme) yaitu salah satunya menerapkan pertanian revolusi hijau. Dengan mengagung – agungkan tanah sedikit tapi produksi banyak dengan penggunaan pupuk kimia dan pestisida dan penguasaan bisnis kapital benih swasta. Praktek ekonomi neoliberalisme dan revolusi hijau ini akibatnya tanah pertanian makin sempit dan semakin melebarnya alih fungsi tanah yang cocok peruntukkannya dan nilai jual tanahnya semakin tidak terkendalikan. Neoliberalisme memiliki resep bahwa ekonomi akan dapat tumbuh jika seluruh hambatan terhadap ekonomi pasar bebas dapat dihilangkan. Kebutuhan tanah areal pabrik, apartemen, perkantoran tidak peduli lagi pada fungsi peruntukan tanah dari awalnya sehingga demi pasar bebas dan keuntungan peruntukan tanah itu dihilangkan. Akibatnya sulit mempertahankan tanah – tanah pertanian yang luas dan dari awal cocok peruntukkannya sehingga menuju kedaulatan pangannya semakin sulit terjangkau. Sawah – sawah yang merupakan lahan basah karena ketidaktegasan peruntukan tata ruang harus ditimbun untuk perumahan, perkantoran atau pabrik, akibatnya biaya mendirikan propertinya termasuk infrastrukturnya semakin mahal.” kata Ketua Umum Petani Satrio Damardjati melalui telepon selularnya (09/10/2020) tentang latar belakang kajian dan analisa Dewan Pimpinan Nasional Petani pada tanggal 23 Maret 2016 [1] lalu terkait Bank Tanah jauh sebelum UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Ketua Umum Petani juga menegaskan bahwa hasil kajian dan analisa yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional Petani pada tanggal 23 Maret 2016 tersebut benar nyatanya Bank Tanah adalah salah satu jalan keluarnya untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Agribisnis Kerakyatan Yang Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sesuai dengan visi Petani. Akan tetapi konsep Bank Tanah yang bagaimanakah agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa menuju kedaulatan pangan dan energi yang berbasis kearifan lokal menuju agribisnis kerakyatan sesuai nilai – nilai luhur bangsa Indonesia dengan berazaskan PANCASILA dan semangat GOTONG ROYONG mewujudkan kedaulatan Petani yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia? Selain itu terkait Bank Tanah ini, dari hasil kajian dan analisa Dewan Pimpinan Nasional Petani pada tanggal 23 Maret 2016 dengan berazaskan PANCASILA dan semangat GOTONG ROYONG mewujudkan kedaulatan Petani yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia berhasil merumuskan konsep Bank Tanah menjadi 2 (red: dua) yaitu: 1.) Bank tanah umum (sosial) prinsipnya menyediakan tanah untuk kebutuhan umum dalam skala besar dan bersifat sosial serta tidak untuk mengejar keuntungan dan tujuan jangka panjangnya menjaga stabilitas harga tanah., 2.) Bank Tanah khusus prinsipnya menyediakan tanah untuk kepentingan komersial. Praktek Bank di Indonesia sekarang ini mengarah pada bank tanah khusus yaitu mengarah pada komersial karena praktek neoliberalisme sifatnya menghapuskan hambatan untuk pasar bebas.
“Dari hasil kajian dan analisa pada tanggal 23 Maret 2016 lalu tersebut, dengan berazaskan PANCASILA dan semangat GOTONG ROYONG mewujudkan kedaulatan Petani yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia konsep Dewan Pimpinan Nasional Petani tawarkan adalah dengan tegas negara berkewajiban menerapkan konsep Bank Tanah umum yang bersifat sosial dan tidak mengejar keuntungan semata – mata tapi tidak melupakan hukum tanah adat yang menganut sistem komunal religius maka manfaat yang diperoleh adalah : 1.) Mampu mengamankan ketersediaan jumlah (area) tanah, sehingga terjagalah peruntukannya dan pemanfaatannya sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah yang sudah ditetapkan., 2.) Amannya ketersedian tanah kita bisa menginvetarisasi objek pengelolaan tanah secara lengkap, akurat dan terpadu (Geografik infomasi sistem / GIS) Data inventaris kelola tanah ini harus transparan dan bisa diakses dengan mudah oleh petani sampai tingkat desa sehingga menghindari tumpang tindih dan konflik tanah., 3.) Mengatur penguasaan tanah oleh siapa pun dan pihak manapun dengan tujuan utamanya rakyat bisa mendapat perumahan murah, insfratruktur murah menuju pengendalian kedaulatan pangan dan energi., 4.) Menekan kemunculan para spekulan tanah sehingga negaralah yang mengendalikan kestabilan harga tanah., 5.) Tanah yang sudah aman ketersediaanya ini tentu saja dikelola (dimatangkan) sesuai dengan peruntukkannya, dan didistribusikan misalnya dibentuklah lahan pertanian lengkap dengan infrastruktur penyediaan jalan, transportasi, perumahan, listrik, teknologi, pabrik dan sebagainya.” jelas Ketua Umum Petani Satrio Damardjati.
• Liputan / Laporan : Departemen Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
• Redaksi : Departemen Propaganda – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
• Editor : Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional Petani.
Sumber: [1] https://m.facebook.com/notes/dewan-pimpinan-nasional-petani/bank-tanah-tani-berdikari-menuju-kedaulatan-pangan-berbasis-kearifan-lokal-dan-a/1594546100781544/?sfnsn=wiwspmo