uklik.net – Berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi atau SR yang adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Selasa (30/6/2020).
Humas memastikan bahwa PN Depok telah menerima pelimpahan berkas atas nama Selamet Riyadi yang sudah ada penetapan dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok.
“Iya, PN Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi. Majelis Hakimnya itu dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad,” tutur Humas.
Ia pun menjelaskan bahwa SR dijerat dengan Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum, yakni Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.
“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Rozi Juliantono dan sidang perdana nantinya akan digelar pada Selasa, 07 Juli 2020,” ungkapnya.
Humas menerangkan, ada pun perkara yang didakwakan kepada SR secara umum disebutkan bahwa pada Kamis, 08 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Blok Rambutan RT.004/RW.004 No.54 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status penahanan SR saat dilimpah ke PN Depok, Humas menjelaskan bahwa status penahanan SR adalah tidak ditahan. Namun, bukan berarti SR tidak bisa ditahan saat persidangan digelar.
“Meskipun terdakwa tidak dilakukan penahanan di Kepolisian maupun di Kejaksaan, bukan berarti terdakwa tidak bisa ditahan. Majelis Hakim yang memeriksa dan yang memimpin persidangan, bisa saja menahan terdakwa dengan mengeluarkan penetapan ataupun sebaliknya, penasehat hukum terdakwa saat persidangan juga bisa mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya,” ujar Humas.(yit)