• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Pidana Ketua DPC PKB, Siap Disidangkan di PN Depok

uklik.net by uklik.net
12/07/2020
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Berkas Perkara Pidana Ketua DPC PKB, Siap Disidangkan di PN Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 16

uklik.net – Berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi atau SR yang adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Hal itu dikatakan Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Selasa (30/6/2020).

Humas memastikan bahwa PN Depok telah menerima pelimpahan berkas atas nama Selamet Riyadi yang sudah ada penetapan dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok.

“Iya, PN Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi. Majelis Hakimnya itu dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad,” tutur Humas.

Ia pun menjelaskan bahwa SR dijerat dengan Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum, yakni Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.

“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Rozi Juliantono dan sidang perdana nantinya akan digelar pada Selasa, 07 Juli 2020,” ungkapnya.

Humas menerangkan, ada pun perkara yang didakwakan kepada SR secara umum disebutkan bahwa pada Kamis, 08 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Blok Rambutan RT.004/RW.004 No.54 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status penahanan SR saat dilimpah ke PN Depok, Humas menjelaskan bahwa status penahanan SR adalah tidak ditahan. Namun, bukan berarti SR tidak bisa ditahan saat persidangan digelar.

“Meskipun terdakwa tidak dilakukan penahanan di Kepolisian maupun di Kejaksaan, bukan berarti terdakwa tidak bisa ditahan. Majelis Hakim yang memeriksa dan yang memimpin persidangan, bisa saja menahan terdakwa dengan mengeluarkan penetapan ataupun sebaliknya, penasehat hukum terdakwa saat persidangan juga bisa mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya,” ujar Humas.(yit)

Previous Post

Aksi Alumni Akabri 89 Bagi-Bagi Sembako di Sragen

Next Post

Danrem 074 Warastratama Turun Tangan Damaikan Perguruan Silat di Sragen

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Danrem 074 Warastratama Turun Tangan Damaikan Perguruan Silat di Sragen

Danrem 074 Warastratama Turun Tangan Damaikan Perguruan Silat di Sragen

JM3 Bantu Salurkan Sembako Di Kelurahan Cilincing Jakarta Utara

JM3 Bantu Salurkan Sembako Di Kelurahan Cilincing Jakarta Utara

Pemkot Depok Ajak Tokoh Agama Untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Pemkot Depok Ajak Tokoh Agama Untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Forkominda Jabar Gelar Hari Bhayangkara Ke-74

Forkominda Jabar Gelar Hari Bhayangkara Ke-74

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.