uklik.net – Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sinergitas Pengembangan Program Dunia Usaha di Kota Palu, Kamis (20//5/2021).
Pelaksanaan Sinergitas Program CSR antara dunia usaha dengan pemerintah maupun masyarakat perlu ditangani dengan serius karena memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
Subdit Potensi Dunia Usaha Kemensos Dewi Yuliani menyampaikan bahwa, program CSR merupakan tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Tidak hanya sekedar pemberian dana namun program CSR harus mampu secara aktif berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
“CSR bukan sekadar pemberian dana, bukan seperti itu. Badan usaha memiliki tanggungjawab sosial dalam membangun masyarakat dan lingkungan serta memastikan keberlanjutan program yang dilaksanakan,” jelas Dewi.
Kepala Balai Nipotowe Palu Syaiful Samad menambahkan bahwa, usaha disabilitas intelektual binaan Balai Nipotowe Palu seperti karya eco print dan daur ulang kertas layak dikembangkan dan didukung melalui dana CSR.
“Karya eco print dan daur ulang kertas ini bernilai seni dan ramah lingkungan. Dibuat oleh disabilitas intelektual yang selama ini sulit mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan kecerdasan mereka yang dibawah rata-rata,” ujar Syaiful saat memperkenalkan hasil karya disabilitas intelektual kepada peserta badan usaha.
Dalam kesempatan yang sama pengurus Forum CSR Nasional Amru Mahalli selaku pemateri kegiatan menyampaikan bahwa, tanggungjawab sosial tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersinergi dan berkolaborasi.
“Konsep lama, orientasi bisnis itu hanya untung dan untung tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Tetapi berkaitan dengan sustainability development atau pembangunan berkelanjutan, keuntungan bisa diraih kalau lingkungan bisa dijaga dan sosial ditata,” Kata Amru Mahalli.
Tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha merupakan komitment badan usaha dalam melaksanakan pembangunan sosial yang berkelanjutan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara langsung oleh badan usaha, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat dan atau berkolaborasi dengan badan usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
Badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap hasil karya disabilitas intelektual binaan Balai Nipotowe dengan membeli produk yang dipamerkan. Bahkan ada yang menawarkan kerjasama melalui program CSR untuk memasarkan produk karya disabilitas. (jim)