• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Biadab ! 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Satu Diantaranya Ayah Tiri

Ketiga tersangka ini menurut Kasat Reskrim saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI sering bertandang ke rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi negatifnya tersebut.

uklik.net by uklik.net
05/05/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Biadab ! 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Satu Diantaranya Ayah Tiri
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 12

uklik.net – Polres Klaten menangkap 3 pria bejat berinisial PD, RI dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Yang lebih miris, salah satu pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.

“Tersangka PD 46 tahun, ini adalah ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan kita, korban sudah dicabuli tersangka PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun.” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan nasib naas yang dialaminya kepada orang lain. Dengan modus tersebut maka perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.

“Korban mendapat ancaman (dibunuh), karena masih kecil, takut akhirnya tidak cerita.” ujar Kasat Reskrim.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel (19/4) di Kab. Klaten. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke Polres Klaten. Tak butuh lama, tersangka AA langsung digelandang ke Polres Klaten.

Malang rupanya belum berhenti menghapiri korban dan ibunya. Dari hasil penyelidikan Polres Klaten, terkuak lagi bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka lain berinisial RI. Tak cukup sampai disitu, fakta mengejutkan kembali terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh ayah tirinya PD.

“Jadi ibunya lapor ke kita. Kemudian saat itu juga kita lakukan tindakan tegas, kita selidiki, kita tangkap ketiganya. Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI dan ternyata sampai pada PD ayahnya.” Papar AKP Andryansyah.

Ketiga tersangka ini menurut Kasat Reskrim saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI sering bertandang ke rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi negatifnya tersebut.

“Mereka ini teman judi. Tidak ada, dari penyelidikan, PD tidak menawarkan anaknya kepada 2 tersangka lain. PD modusnya ancaman, untuk 2 tersangka lain murni bujuk rayu.” terangnya.

Bagaimana korban juga bisa disetubuhi oleh AA dan RI menurut Kasat Reskrim adalah karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan PD ayah tirinya sehingga memberanikan diri pergi dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. Bukan nasib baik yang menghampiri, ternyata dalam pelariannya tersebut, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel.

“Kita sudah menyita beberapa bill hotel tempat para pelaku ini melakukan perbuatannya.” ungkap Kasat Reskrim

Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, nasib korban rupanya masih sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban.

“Saat di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya si korban. Namun tersangka masih DPO.” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 6,667 Milyar.(yitnos)

Previous Post

Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Pengukuhan Pengurus UKM Kartini Mandiri

Next Post

Anggota DPRD Fraksi PPP, Agus Sutiana, Memberikan Bantuan Tanaman dan Bibit Ikan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
Anggota DPRD Fraksi PPP, Agus Sutiana, Memberikan Bantuan Tanaman dan Bibit Ikan

Anggota DPRD Fraksi PPP, Agus Sutiana, Memberikan Bantuan Tanaman dan Bibit Ikan

Terima Usulan Data Baru, Kemensos Teruskan Bansos PKH dan BPNT

Terima Usulan Data Baru, Kemensos Teruskan Bansos PKH dan BPNT

Pelatihan Literasi Digital Untuk Kampoeng Digital Gradasi

Pelatihan Literasi Digital Untuk Kampoeng Digital Gradasi

Pasrahnya Warga Discreening Operasi Penyekatan Perbatasan Jateng & Jatim

Pasrahnya Warga Discreening Operasi Penyekatan Perbatasan Jateng & Jatim

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.