uklik.net – Berdasarkanintruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019 dimana Ade Yasin untuk mensosialisasikan tentang Optimalisasj Zakat profesi, Infak dan sedekah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam himbauan dari sosialisasi ini merupakan intruksi Bupati Bogor kepada kepala OPD ( organisasi perangkat Daerah ) Direktur BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) dan Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) agar mampu menjadi pelopor dari mengkordinir serta berperan aktif mengakomodasi zakat profesi.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan profesi zakat harus dapat mengoptimalkan serta mensejahterakan masyarakat dalam mendukung program pancakarsa, khususnya Kabupaten Bogor.
“Berkeadaaban antara lain seperti insentif marbot. Beasiswa putra daerah, beasiswa Hafiz Quran dan mendorong pengembangan pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 1.300,” kata Bupati.
Lanjutnya, apresiasi yang telah di selenggarakan dengan kegiatan mensosialisasikan instruksi bupati bogor Nomor 1 tahun 2019 dapat dioptimalisasi berupa zakat, infak dan sedekah.
“Bagi ASN beragama Islam di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebagai upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat,” imbuh Ade.
Hal senada disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH. Lesmana, menjelaskan dengan telah terbitnya instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019, dimana Baznas Kabupaten Bogor berkewajiban melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan unit pengumpul zakat (UPZ) se-Kabupaten Bogor.
“Dengan terbitnya instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019 maka kewajiban Baznas untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh unit pengumpul zakat, sosialisasi dilaksanakan sebanyak empat tahap yaitu pertama sosialisasi kepada UPZ OPD, kantor kecamatan. SMP Negeri dan SMA/SMK negeri. Kedua sosialisasi kepada UPZ Puskesmas dan kelurahan. Ketiga sosialisasi UPZ koordinator satuan layanan pendidikan formal dan non-formal dan terakhir sosialisasi UPT desa,” terang KH. Lesmana. (ytn)