• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Debt Collector Penghadang Prajurit TNI di Koja, Tak Memiliki SPPI

“PT. ACK yang harus menunjuk orang yang punya SPPI itu baru dinyatakan mekanisme yang sah. Surat kuasa diberikan finance kepada PT. ACK, tidak menunjuk orangnya, malah menunjuk orang-orang ini, walaupun ada surat kuasa tapi tidak punya klasifikasi. SPPI-nya tidak ada,” ungkapnya.

uklik.net by uklik.net
11/05/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Debt Collector Penghadang Prajurit TNI di Koja, Tak Memiliki SPPI
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 21

uklik.net – Video viral di Media Sosial yang menceritakan penghadangan seorang Prajurit TNI oleh sejumlah oknum Debt Collector saat hendak mengantarkan tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil.

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap para pelaku oknum Debt Collector yang menghadang Prajurit Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku Debt Collector (mata elang) itu telah menyalahi aturan dan bekerja seperti preman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolresto Metro Jakarta Utara mengatakan, para pelaku bermodus operandi, seperti preman-preman semuanya.

“Tidak sah. Ini adalah ilegal mereka semuanya. Tidak punya kekuatan hukum dan harus menyadari bahwa, Negara kita punya hukum,” ujar Yusri, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan,, sebelas (11) oknum Debt Collector tersebut adalah orang suruhan dari PT. ACK. Perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun, PT. ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.

“Dari Clipan Finance mengkuasakan pada PT. ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI,” imbuhnya.

Menurutnya, para Debt Collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.

“PT. ACK yang harus menunjuk orang yang punya SPPI itu baru dinyatakan mekanisme yang sah. Surat kuasa diberikan finance kepada PT. ACK, tidak menunjuk orangnya, malah menunjuk orang-orang ini, walaupun ada surat kuasa tapi tidak punya klasifikasi. SPPI-nya tidak ada,” ungkapnya.

Kepolisian menegaskan, dalam penarikan kendaraan harus memperhatikan empat (4) aturan yang sesuai dengan UU Fidusia. Pertama, adanya penunjukan surat kuasa, kemudian jaminan fidusia, ditunjukkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua lalu disertakan tanda pengenal.

“Kalo ada SPPI-nya sah, surat kuasanya, kalau enggak ada (SPPI) nggak sah,” bebernya.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan perusahaan terhadap kasus kekerasan yang dialami Serda Nurhadi ini.

“Kami masih mendalami. Apakah bisa masuk ke dalam dia bantu memasukkan, atau ada apakah kesalahan administrasi. Harusnya PT. ACK memberikan kepada orang yang punya SPPI,” pungkasnya. (jim)

Previous Post

Sejarah Awal Mula THR di Indonesia

Next Post

Pemkot Depok, Segera Buka Tempat Wisata di Depok

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
Pemkot Depok, Segera Buka Tempat Wisata di Depok

Pemkot Depok, Segera Buka Tempat Wisata di Depok

Guna Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Buka, Mensos Kunjungi UPT Balai NAPZA di Bogor

Guna Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Buka, Mensos Kunjungi UPT Balai NAPZA di Bogor

Ada Penumpang Gelap Di Proyek Nasional Jalan Tol Demak – Semarang

Ada Penumpang Gelap Di Proyek Nasional Jalan Tol Demak - Semarang

Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.