• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Tersangka Ditahan

uklik.net by uklik.net
18/12/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Tersangka Ditahan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 303

Uklik.net – Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 4 Tipiter setelah menerima informasi dari masyarakat.

BacaJuga

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian

Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL

Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kabidhumas saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua website, yakni Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan tercatat telah melayani 361 pasien.

“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan. Biaya yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang berpura-pura sebagai dokter, asisten tindakan, admin pengelola website, hingga pihak yang menyediakan lokasi dan menjemput pasien. Polisi juga mengamankan dua orang pasien yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi. (Frt)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian
Hukum & Kriminal

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian

02/04/2026
Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL
Hukum & Kriminal

Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL

02/04/2026
Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*
Hukum & Kriminal

Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*

02/04/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.