uklik.net – Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Jawa Barat Supian Suri mengaku mengetahui gugatan warga di PTUN Bandung terkait water tank yang dibangun dekat pemukiman.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Depok itu juga menghormati proses hukum di PTUN Bandung.
“iya saya tahu, kita hormati proses hukumnya,” ucap Supian Suri di melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2023).
Diketahui pembangunan “water tank” 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB.
Terpisah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Depok Igun Sumarno mengatakan water tank yang dibangun dekat pemukiman warga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Bisa dibayangkan kalau terjadi apa-apa, itu saya kira ini akan (menjadi) musibah bilamana hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, namanya musibah kapan pun bisa terjadi,” kata Igun Sumarno melalui keterangannya, Kamis ( 24/8/2023)
Igun menekankan pembangunan publik yang membahayakan harus dipertimbangkan untuk keselamatan warga.
“Jangan serta merta bahwa pembangunan itu hanya kebutuhan sehingga tidak mempertimbangkan masyarakat di tempat itu,”pungkasnya. *