uklik.net – Jepara, Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
Hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut.
Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan.
Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan.
Meskipun sudah ada undang-undang jelas yang mengatur, masih banyak pelanggaran hukum lingkungan hidup yang dilakukan di wilayah Karimunjawa Kab. Jepara untuk suatu kepentingan.
Contoh dari beberapa permasalahan lingkungan hidup di wilayah Karimunjawa Jepara, sejak tahun 2017 permasalahan kerusakan terumbu karang oleh kapal tongkang, sejak tahun 2018 mencuat permasalahan perijinan dan dampak lingkungan tambak udang yang semakin masif sampai sekarang, karena pelaku usaha tidak membangun pembuangan limbah cair yang memadai.
Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa, juga sudah seharusnya bersikap tegas terhadap kerusakan terumbu karang dan mulai mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi, melakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari kolam tambak udang.
Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengeruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Jawa Tengah.
Kemudian Pemanfaatan sempadan pantai yang mengabaikan undang-undang, sampai yang terakhir masalah pelanggaran dokumen lingkungan dan perijinan StartUp Island Karimunjawa PT Levels Hotel Indonesia. PT LHI ini terbukti belum memiliki perijinan dasar tersebut dan tidak melalui prosedur yang benar.
Dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun perijinan dasar sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka diduga pelaku usaha telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Sebelum melakukan usaha atau kegiatan pembangunan ada tahapan prosedur untuk mengantongi izin lingkungan sebagaimana di atur dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya dan pemanfaatannya wajib memiliki dokumen lingkungan.
Sesuai dengan pasal 68, pasal 100 pasal 116 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masing-masing pasal yang mengatur sudah jelas, seperti Pasal 68 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban; a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Di Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 116 (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Berdasarkan Undang-Undang hukum lingkungan dan contoh kasus yang pernah terjadi, Pemkab Jepara harusnya mampu menjaga lingkungan dan kondisi sosial masyarakatnya sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga Kawali Jepara mempertanyakan komitmen, peran dan fungsi pemerintah baik Pemkab Jepara maupun Pemprov Jawa Tengah yang dinilai menutup mata dan tidak tegas dalam mengambil tindakan sanksi atau menjalankan hasil konsultasi dan rekomendasi dari Kementerian KLHK Maupun BKPM untuk menyidik dan menghentikan kegiatan atau pembangunan sampai terpenuhi perijinannya, supaya bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan, penegakan undang-undang jangan sampai dikalahkan oleh suatu kepentingan.
Karena Jika kemudian terindikasi adanya pemberian izin dari para oknum pejabat berwenang yang tidak sesuai regulasi, maka bisa terancam hukuman pidana. Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. (Kawali Jepara)