• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan

Selain itu, Rully mengharapkan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan seluruh program kerja bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum.

uklik.net by uklik.net
02/03/2021
in Seputar Depok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 22

uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Novarita dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti pada Selasa (2/3/2021), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

BacaJuga

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bukanlah kemudian Kejaksaan dianggap Lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.

Menurut Kuncoro, bilamana ada permasalahan yang dihadapi suatu Dinas/Instansi, Kejaksaan Depok akan berusaha untuk memberikan solusi. Bilamana sudah diberikan petunjuk, namun dimungkinkan tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas maupun Intansi terkait. Alangkah baiknya hal itu dikomunikasikan kembali supaya kedepan tidak terjadi permasalahan.

“Jadi bukan berarti kami (Kejaksaan Depok) dijadikan seperti Sertifikat Halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini karena yang kami sampaikan itu adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya kedepan tidak ada permasalahan,” tegasnya.

“Supaya kita sama-sama nyaman jadi diharapkan, tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi maka, hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama aparatur sipil negara, kita merah putih. Dan, kita juga akan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat Kota Depok. Saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia Maju dan Sejahtera,” kata Kuncoro menambahkan.

Sementara, Kepala Seksi Datun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Kejaksaan Depok dan pihak Dinas atau Instansi terkait akan melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Depok.

“Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum,” ujarnya.

Rully menerangkan, adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
1. Kegiatan Bantuan Hukum;
2. Kegiatan Pertimbangan Hukum;
3. Tindakan Hukum Lain; ..dan ….
4. Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.

“Pihak Pertama sebagai subyek hukum pelaksana kegiatan Pemerintah, atau dalam menghadapi permasalahan hukum, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pihak Pertama dapat meminta jasa hukum Pihak Kedua,” ujarnya.

Selain itu, Rully mengharapkan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan seluruh program kerja bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum. (JIM)

Previous Post

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP

Next Post

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati
Seputar Depok

Persada Cup 7 Dibuka 5 Juli di Stadion Merpati

30/06/2025
Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok
Seputar Depok

Flashmob Road to Persada Cup 7 di Car Free Day Depok

15/06/2025
Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara
Seputar Depok

Mac UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kumandangkan Kidung Nusantara

13/06/2025
Next Post
DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

Pengadilan Negeri Depok Klas 1B Komitmen Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pengadilan Negeri Depok Klas 1B Komitmen Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

PKS Kota Solo Menggelar Rakerda Memantapkan Program Kerja Partai

PKS Kota Solo Menggelar Rakerda Memantapkan Program Kerja Partai

Kader Demokrat Sragen Cap Jempol Darah – Setia AHY, Tolak Moeldoko

Kader Demokrat Sragen Cap Jempol Darah - Setia AHY, Tolak Moeldoko

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.