uklik.net – Larangan mudik yang jatuh pada tanggal 06 S/d 17 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, membuat Pemkab Jepara segera membentuk dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Dalam hal ini Pemkab Jepara melalui Dinas perhubungan, Polres, Kodim, Satpol PP dan tenaga medis di wilayah setempat, segera membuat posko posko diperbatasan wilayah pintu masuk kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jepara Trisno yang ditemui diruangan kerjanya mengatakan” Khusus tanggal 06 s/d 17 Mei diwilayah kabupaten Jepara ini akan dibentuk 4 posko penyekatan dipintu masuk kota Jepara, khususnya daerah Welahan, Nalumsari sari, Keling dan juga diwilayah kota yang akan dibuat penyekatan.
Persiapan terminalpun sudah kita antisipasi dengan protocol kesehatan yang ketat, Terangnya.
Kami (Dishub, red) dan dengan Dinas OPD terkait sudah bersinergi dan berkeliling kepada Pemilik bus baik antar provinsi maupun bus AKAP.
Kita berkoordinasi dan memberitahukan terkait dengan pelarangan beroperasi pada tanggal 06 S/d 17 Mei, agar dipahami dan dipatuhi oleh pemilik bus, terang Trisno.
Sekarang ini kami hanya memantau distribusi penumpang yang datang dan pergi, Kami berharap pada tanggal 06/17 Mei pemilik bus agar mematuhi aturan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang yang sudah dibuat oleh pemerintah, Dan peraturan ini berlaku baik itu masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun yang menggunakan Angkutan umum, Tutupnya. (once)