uklik.net -Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menyatakan dukungan pada keputusan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok agar semua sekolah melakukan belajar dari rumah selama dua (2) minggu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan pada sejumlah wartawan, Minggu (15/03/2020).
Menurut Ketua DKR, Roy Pangharapan, mengatakan saatnya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk bergotong royong menghadapi musuh bersama yang namanya Corona. Dijelaskannya, langkah’ Karantina atau Lockdwon saat ini belum perlu dilakukan, sebab dampaknya sangat dahsyat bagi perekonomian dan tentu dapat memunculkan gejolak sosial.
“Ini langkah yang tepat untuk mencegah penularan Corona. Belajar bisa dilakukan dari rumah ke guru lewat hape agar tidak keluar rumah. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu banget. Kita harus yakin kepada pemerintah, dalam usaha usaha mengendalikan virus Corona ini. Tapi pemerintah Kota Depok perlu segera mensolialisasikan soal ini dan soal pencegahan Corona virus,” tegas Roy Pangharapan.
Lanjutnya, lockdown menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 yang disebut sebagai Karantina memiliki beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utamanya adalah penentuan status Darurat Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
“Jika langkah serentak ini dilakukan oleh seluruh masyarakat dan dipimpin oleh pemerintah, saya yakin kita akan berhasil terhindar dari virus Corona, sehingga langkah untuk mengisolasi atau lock down tidak perlu dilakukan. Kita harus mengakui, kita belum sekuat dan sedisiplin rakyat Tiongkok. Ini diatur dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum,” pungkasnya. (Yitnos)