uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Kesehatan

DKR Dukung Gubernur Jabar dan Walikota Depok, Bukan Lock Down

uklik.net by uklik.net
20/03/2020
in Kesehatan, Seputar Depok
61 2
0
DKR Dukung Gubernur Jabar dan Walikota Depok, Bukan Lock Down
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net -Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menyatakan dukungan pada keputusan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok agar semua sekolah melakukan belajar dari rumah selama dua (2) minggu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan pada sejumlah wartawan, Minggu (15/03/2020).

Menurut Ketua DKR, Roy Pangharapan, mengatakan saatnya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk bergotong royong menghadapi musuh bersama yang namanya Corona. Dijelaskannya, langkah’ Karantina atau Lockdwon saat ini belum perlu dilakukan, sebab dampaknya sangat dahsyat bagi perekonomian dan tentu dapat memunculkan gejolak sosial.

“Ini langkah yang tepat untuk mencegah penularan Corona. Belajar bisa dilakukan dari rumah ke guru lewat hape agar tidak keluar rumah. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu banget. Kita harus yakin kepada pemerintah, dalam usaha usaha mengendalikan virus Corona ini. Tapi pemerintah Kota Depok perlu segera mensolialisasikan soal ini dan soal pencegahan Corona virus,” tegas Roy Pangharapan.

Lanjutnya, lockdown menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 yang disebut sebagai Karantina memiliki beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utamanya adalah penentuan status Darurat Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

“Jika langkah serentak ini dilakukan oleh seluruh masyarakat dan dipimpin oleh pemerintah, saya yakin kita akan berhasil terhindar dari virus Corona, sehingga langkah untuk mengisolasi atau lock down tidak perlu dilakukan. Kita harus mengakui, kita belum sekuat dan sedisiplin rakyat Tiongkok. Ini diatur dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum,” pungkasnya. (Yitnos)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Sekretariat DPRD Depok Gelar Forum Renja Opd 2022
Seputar Depok

Sekretariat DPRD Depok Gelar Forum Renja Opd 2022

24/02/2021
Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir
Seputar Depok

Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir

23/02/2021
Situ Cilodong di Tutup, Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Seputar Depok

Situ Cilodong di Tutup, Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

22/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.