uklik.net— KETUA Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menuntut kepada pemerintah kota Depok agar membuka peta penyebaran virus Corona kepada masyarakat Depok. Hal ini disampaikan oleh Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan pada sejumlah awak media, Minggu (22/03/2020).
Menurut Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan, mengatakan masyarakat Kota Depok berhak tahu penyebaran Corona dimana saja agar bisa waspada dan lebih hati hati daerah di wilayah yang terpapar. Dijelaskannya, Kota Depok terdiri dari 11 kecamatan dan 63 Kelurahan, dengan kasus yang positif sejauh ini di Depok adalah 13 pasien positif,4 sembuh,78 orang PDP/ Pasien Dalam Pengawasan dan 211 orang ODP./Orang Dalam Pemantauan.
“Rakyat berhak tahu untuk.mamastikan keamanan dirinya dari virus yang sudah menyebar. Pemerintah tidak perlu sebutkan identitas dan alamat lengkap pasien. Namun setidaknya menyebutkan wilayah kecamatannya. Agar masyarakat di kecamatan tersebut berhat-hati dan disiplin melakukan karantina diri,” ungkap Roy.
Lanjutnya, informasi lokasi kecamatan terpapar tersebut sangat penting agar masyarakat ikut waspada memghentikan pencegahan penyebaran Corona.
“Penyebabnya adalah tidak tahunya masyarakat akan peta penyebaran virus Corona sehingga cenderungenganffap remeh. Informasi peta penyebaran itu adalah hak mendasar agar bisa memastikan kesehatan diri dan keluarganya. Dan kalau ada penambahan kasus maka pemerintahlah yang bertangung jawab dan jangan salahkan masyarakat. Membangun disiplin tanpa informasi terbuka tidak akan menyadarkan masyarakat karena menganggap remeh sehingga social distancing tidak akan maksimal. Kasus akan terus meningkat dan menyebar akibatnya upaya pemerintah pasti gagal mencegah penularan virus Corona,” pungkasnya. (yitnos)