uklik.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok dimana perangkat daerah pemerintah (Pemkot) Kota Depok menyelenggarakan Forum Rencana Kerja (Renja) 2020-2021 di Hotel Savero, Jalan Margonda Raya, Kota Depok Jumat (20/02/2020) untuk melaksanakan atas urusan pemerintahan dan tugas pembantuan Bidang Penanaman Modal dan PTSP, berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Kota Depok Yulistiadi M, mengatakan untuk dasar hukum pembentukan DPMPTSP dimana Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Walikota Depok Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Integrasi sistem perizinan seperti PBB, yaitu terintegrasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), Data Kependudukan dimana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dan pembayaran retribusi dimana BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,” kata Yulistiadi.
Lanjutnya, tugas dan fungsi DPMPTSP dimana melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang penanaman modal dan PTSP, yaitu perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan PTSP, pelaksanaan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan PTSP, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkung tugasnya, pelaksanaan administrasi dinas dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Dan berdasarkan RPJMD 2016-2021 Kota Depok untuk meningkatkan kualitas pelayanan public yang professional dan transparan dan mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan.
“Capaian realiasasi perizinan, realisasi retribusi dan realiasasi nilai investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Tahun 2019. Target dan realisasi retribusi Tahun 2019, yaitu jenis retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan target Rp.24.856.000.000,- dan realisasi Rp.25.656.732.400,- (103,18%), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dengan target Rp.856.000.000,- sedangkan yang terealisasi hanya Rp.398.312.500,- (46,53%) dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan target Rp.667.173.915, sementara yang terealisasi Rp.187.803.440 (28,14%),” pungkasnya. (yitnos)