uklik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar rapat paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Rabu (15/06/2022), di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menerangkan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan ini merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Artinya dari masing-masing dewan membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Kemudian, dari penyusunan seluruh pokir, lalu dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.
“Hal tersebut, dari hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022. Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah,” jelas politisi PKS Kota Depok itu.
Sebagaimana di ketahui di hari yang sama juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok melalui rapat paripurna. Keduanya adalah Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra mengatakan, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok. Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Depok, Rabu (15/06/22).
Dikatakan Putra, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok.
Sementara itu, Anggota Pansus 6 Nurhasim mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok. Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.