uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Gagal Bayar , OJK Proses Permohonan Pailit Mitra AIA Financial

uklik.net by uklik.net
26/08/2020
in Nasional
75 1
0
Gagal Bayar , OJK Proses Permohonan Pailit Mitra AIA Financial
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

tribundepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh Sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. 

“Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan,” ujarnya kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

OJK, kata Patar, merupakan lembaga lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.  

Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut. 

“Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). 

Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

“Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat. 

Terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, menurut AIA, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

“Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. 

Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik. Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun.

Continue Reading
uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Presiden Jokowi: Keselamatan Adalah yang Utama di Bidang Transportasi
Nasional

Presiden Jokowi: Keselamatan Adalah yang Utama di Bidang Transportasi

21/01/2021
Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Disetujui oleh DPR
Nasional

Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Disetujui oleh DPR

21/01/2021
Ketua Umum PADI HEBAT Desak Menkes Batalkan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Strategis Eselon II
Nasional

Ketua Umum PADI HEBAT Desak Menkes Batalkan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Strategis Eselon II

18/01/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.