uklik.net – Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di Jalan Petombak RT 04/05 Harjamukti, Cimanggis, Depok yang ditemukan meninggal di semak-semak. Pria yang diketahui anggota TNI AD bernama Sertu Yordan Lopo, itu rupanya dibunuh oleh pelaku bernama Ivan Victor Dethan alias Ivan (28 tahun).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku Iv berhasil ditangkap daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat ditangkap anggota Tim Resmob pimpinan Kanit Resmob AKP Suparno pelaku tidak melawan ditangkap daerah Pasar Minggu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya didampingi Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kolonel czi Nurdihin Adi nugroho, DanMenzikon Pusziad, dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heros, di Mapolrestro Depok, Jumat 24/9/2021.
Kombes Imran mengungkapkan penusukan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika pelaku berusaha merelai pertengkaran antara M dan A masalah menggas motor dengan knalpot bising.
“Jadi M dengan A ini ada konflik masalah knalpot bising motor, lalu pelaku Iv ini yang juga kerabat dari M ikut membantu setelah itu pelaku Iv ini mengeluarkan pisau lipat langsung menusuk A terluka di paha atas kanan,” Ujarnya.
Kombes Imran menyebutkan melihat keributan tersebut datang korban Yordan Lopo mencoba merelai namun ikut menjadi korban. “Pelaku Iv ini tidak tahu kalau korban Yordan Lopo adalah anggota TNI. Ada kesempatan pelaku I menusukan pisau lipat sekali di bagian dada sebelah kiri,” tambahnya.
Korban setelah terkena tusukan pisau pelaku, mencoba berjalan sejauh 50 meter dari lokasi kejadian sampai akhirnya terbaring di semak-semak dan ditemukan sudah tewas oleh warga pagi hari sekitar 06.00 WIB.
“Setelah pelaku menusuk korban langsung kabur ke tempat kontrakannya daerah Pasar Minggu. Tidak butuh waktu lama anggota telah mengetahui identitas pelaku langsung diciduk hari itu juga berselang beberapa jam setelah penemuan jasad korban, Alasan pelaku Iv membantu M ini spontanitas serta solidaritas karena saudara. Selain itu barang bukti yang disita baju korban saat dikenakan dan hp,” jelasnya.
“Keterangan pelaku dari kejadian pisau lipat terjatuh di suatu tempat yang tidak diketahui pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancam diatas 20 tahun,”. (pray)