uklik.net – Jepara – Di awal tahun 2022 Beberapa guru SD, SMP, SMU, dan SMK dikecamatan di Kalinyamatan Jepara mengeluh dengan diPHK sepihak oleh yayasan, pasalnya karena para guru mengikuti pendaftaran PPPK ( Pegawai Pemerintah Program Kerja, yang diprogram oleh Kementrian Pendidikan.
Dalam keluhannya para guru tersebut merasa di PHK secara sepihak, dan akan berdampak untuk para guru yang akan mendaftar PPPK selanjutnya, ucap guru yang mohon dirahasiakan namanya.
Dalam cuitan di medsos salah satu guru yang mewakili teman se profesinya, “meminta dan memohon kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, para guru bingung mengadu pada siapa, sehubungan dengan pemecatan mereka, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan kerja jauh dibawah UMR dan kami sudah berkeluarga, ketika kami ingin perubahan apakah salah, ” Sepenggal bunyi cuitanya.
“Disaat adanya PPPK bagaikan Oasis dalam gurun pasir, disaat kami mendaftar dan lolos PPPK, disitulah permasalahan kami datang, mulai dari pemecatan, sampai data Dapodik kami mau dihapus, padahal berkas saja belum diserahkan, dan data Dapodik sangat kami perlukan, serta SK kamipun belum turun, “tulisnya dalam surat terbuka untuk gubernur Jawa Tengah.
Kepala yayasan yang ditemui reporter uklik.net di Kalinyamatan dalam konfirmasinya menuturkan, ” Semua itu tidak benar, kami memberhentikan secara terhormat dan melepas mereka dengan pisah sambut, ” Ujar A. R.
“Kami memberhentikan dengan alasan jika tidak segera dicari pengganti, Kami pihak yayasan tidak mungkin menunggu hingga SK turun, nanti siapa yang akan mengajar anak didik kami, Jika sewaktu-waktu mereka (guru) mendapatkan SK dan keluar dari yayasan kami.”
Untuk Dapodik pun kami pihak yayasan mem’perint out surat tersebut untuk tahun 2021, jika sewaktu waktu diminta dan diperlukan “Paparnya.
“Yang kami keluarkan dari yayasan adalah yang diterima dalam pendaftaran PPPK, untuk yang tidak diterima kami masih Terima dan mengajar diyayasan kami, “Pungkasnya.
Ditempat berbeda kepala dinas pendidikan Agus Tri Harjono dalam konfirmasinya Terkait hal tersebut mengatakan, ” Kami tidak mempunyai kewenangan penuh untuk sekolah swasta, kecuali untuk kurikulum pendidikan, terkait perjanjian kontrak antara guru dan pihak yayasan, kami tidak mempunyai hak interpensi, karena perekrutan pegawai kami tidak dilibatkan dan hal itu adalah bagian dari perjanjian kontrak kerja mereka, “Ujarnya.
” Atas laporan ini saya sudah mendengar dan saya sudah berusaha menyelesaikan dengan menghubungi para guru dan untuk guru SMK karena bukan ranah saya, saya akan menyampaikan dan meneruskan uneg uneg guru kecabang dinas pendidikan wilayah 2 yang yang menangani dan membidangi sekolah yayasan meskipun tidak internal, karena swasta, dan saya telpon langsung kepala dinasnya agar diselesaikan, dan berharap untuk para guru semua masalah ini clear dan selesai, ” Paparnya.
Sementara itu ditempat berbeda anggota DPRD Komisi C Khoirun Ni’am yang ditemui diruang Komisi C menyampaikan, “akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi C dan anggota lainnya, agar menemukan solusi terkait hal ini, dan kemungkinan akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus PHK yang dilakukan oleh yayasan kepada guru guru, Berharap agar nantinya tidak ada lagi kasus kasus seperti ini, ” Pungkasnya. (Andrie Once)