uklik.net – Semarang – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kembali ditunda. Penundaan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Seiring dengan keputusan penundaan tersebut, muncul informasi-informasi miring. Di antaranya, tagihan yang belum dibayarkan untuk pelaksanaan ibadah haji, vaksin covid 19 yang digunakan warga Indonesia dan kuota haji.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri kegiatan Silaturrahim PW Muslimat NU di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021) menegaskan, alasan penundaan ibadah haji sudah jelas karena faktor keamanan kesehatan. Menurutnya, pertimbangan itu diambil karena permasalahan yang urgent.
Taj Yasin membeberkan, dalam kondisi tidak ada pandemi saja, persiapan teknis yang dilakukan pemerintah sangat detil. Contohnya, bagaimana mengatur supaya tidak ada kecelakaan di Mina, menyusun jadwal keberangkatan jamaah supaya tidak berbenturan satu dengan yang lainnya, mengatur bagaimana transportasi yang digunakan, dan lain sebagainya.
“Apalagi ini ada covid 19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jamaah,” ujar dia.
Pemerintah tidak mau ada penularan covid gara-gara ibadah, lanjutnya. Apa yang sudah diputuskan pemerintah, Taj Yasin meminta agar masyarakat, khususnya calon jamah haji yang ditunda keberangkatannya, menghormatinya.
“Kami juga khawatir, ngga mau ada penularan covid gara-gara ibadah. Jadi kami nggak mau itu. Jadi sudah jelas, kita hormati saja keputusan Kemenag RI atau pemerintah pusat,” imbaunya
Bagi yang ingin mendapatkan pahala berhaji, imbuh dia, caranya bisa dengan berqurban. Artinya, tidak usah khawatir tidak mendapatkan pahala.
“Apalagi haji itu kalau memang belum ada panggilan Allah, kita paksa bagaimanapun ndak mungkin bisa berangkat,” katanya
Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad menambahkan, jumlah jamaah calon haji Jateng yang ditunda keberangkatannya sebanyak 29.916 orang. Jumlah ini adalah yang batal berangkat pada tahun lalu, sehingga dijadwalkan berangkat tahun ini. Tetapi, tahun ini kembali ditunda.
Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jamaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya juga menyiapkan permintaan informasi secara online.
Terkait dana haji, jamaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah. Prosedur pengembalian setoran pelunasan jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
“Ada 3 pilihan. Jika tidak dia yg ambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang,” jelasnya.
Apabila ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan ikut antrian dari awal. Antrian keberangkatan di Jawa Tengah selama 29 tahun. (once)