uklik.net – Diduga hendak titip siswa ke sekolah SMA Negeri 4 Depok tidak diakomodir oknum wartawan MI menulis berita Hoax. Dengan judul “Terima 640 Siswa Titipan, 17 Kepsek Mengaku Salah, Siap Dicopot”
Hersong Pengamat Pendidikan Depok sesalkan ulah oknum wartawan Media Indonesia yang bikin opini seolah-olah pendidikan di SMAN Depok penuh dengan titip menitip siswa pasca PPDB.
Menurutnya “gegara opini yang disebar lewat portal online Media Indonesia maka Depok terkesan amburadul dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru”, saat dimintai tanggapannya di kantor RGR Minggu (2/8/2020).
Ditambahkan Hersong PPDB Tahun 2020 di Kota Depok telah usai, dari mulai tingkat SDN hingga SMAN tidak ada yang menyalahi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok maupun Provinsi Jawa Barat.
“Sejumlah elemen masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2020 di Kota Depok. Dari mulai Jadwal Pelaksanaan dan Juklak Juknis tidak ada pelanggaran selama masa PPDB 2020”, tutup Hersong.
Ditempat terpisah Ketua DPW KOMPERNAS Jawa Barat, (Komite Pergerakan Nasional), Wido Pratikno mengatakan bahwa proses PPDB 2020 di Kota Depok sudah sesuai dengan peraturan yang digunakan.
“Tidak ada yang menyalahi aturan, semua sudah sesuai. Lalu setelah PPDB 2020 berakhir, sejumlah elemen masyarakat termasuk KOMPERNAS melihat masih banyak warga Depok yang belum mendapat sekolah dan terancam putus sekolah, kemudian mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan khusus diluar proses PPDB agar bisa menampung warga yang terancam putus sekolah lewat kebijakan optimalisasi sekolah atau penambahan sekolah negeri yang baru,” ujar Wido yang juga merupakan aktivis buruh.
Sementara Ketua Umum KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) Torben Rando Oroh, menyatakan bahwa negara hukumnya wajib memikirkan dan bertanggujawab atas pendidikan rakyat. “Sekolah negeri yang paling mungkin di intervensi langsung oleh pemerintah, maka rakyat ingin sekolah disekolah yang dibangun dengan uang rakyat itu sendiri,” ujar Torben Rando Oroh, mantan aktivis 98.
Rando juga menambahkan bahwa, sekolah negeri adalah fasilitas negara untuk melayani rakyat dibidang pendidikan. “Jika memang menurut kepala sekolah masih mampu untuk menampung beberapa siswa ditiap sekolah, maka itu hukumnya wajib menampung.
Kami dari KAPUR akan selalu siap mengadvokasi Kepala Sekolah yang akan dikriminalisasikan maupun diperiksa jika membela hak rakyat sesuai amanat UUD 1945 sebagai aturan tertinggi di negeri ini,” ujar Rando.(yit)