• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Tunda Tuntut Syahganda, Pengacara: Mungkin Bingung Pakai Pasal Apa

“Dengan adanya tuntutan yang bukan melawan hukum, kami akan mematahkan dalam pembelaan kami dan saya yakin Syahganda akan bebas,” ungkapnya. “Kami yakin hakim-hakim ini profesional, objektif, karena hakim kan wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan. Kami sangat yakin bahwa hakim akan objektif dan sepaham dengan kami bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda. Insyaallah bebas, doa dan prediksi kami,” tutup Abdullah Al Katiti, SH, MH, didampingi team pengacara lainnya Syamsir, SH, MH, Sani, SH, MH.

uklik.net by uklik.net
25/03/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tunda Tuntut Syahganda, Pengacara: Mungkin Bingung Pakai Pasal Apa
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 14

uklik.net – Di sidang virtual lanjutan ke 17 siang tadi, Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Kota Depok, dalam agenda sidang tuntutan Dr. H. Syahganda Nainggolan di kasus penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibuslaw ditunda.

Sebelumnya sidang mengalami penundaan dari jadwal yang direncanakan pukul 09.00, dan baru dimulai sekitar pukul 12.30. Sebelum memulai sidang Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi sampaikan maaf atas tertundanya sidang tuntutan ini.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Tak hanya sidang tertunda, ternyata pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Syahganda yang telah dijadwalkan minggu lalu digelar hari ini ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak JPU belum siap.

“Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya,” kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, siang tadi.

Hakim Ketua kemudian memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa, dan sidang ditunda selama sepekan dan rencananya akan digelar kembali Kamis depan (1/4/2021).

JPU belum bisa membacakan tuntutan, kami masih berikan waktu insyaallah 1 April (2021),” kata Hakim.

Lebih lanjut dikonfirmasi, penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, mengaku tidak kaget atas ketidak siapan tuntutan JPU, pihaknya sudah memprediksi sidang tuntutan bakal ditunda, ia menyebut jaksa kebingungan hendak menuntut apa kepada terdakwa.

“Kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang, karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa, dalam fakta persidangan banyak fakta yang tak bisa dibuktikan soal sangkaan Jaksa terkait kebohongan, menghasut yang dilakukan terdakwa,” terang Al Katiri.

Al Katiri menyebut tidak ada fakta sidang yang membuktikan Syahganda melakukan perbuatan pidana. Pihaknya mengaku siap mematahkan tuntutan jaksa lewat pembelaannya nanti.

“Dengan adanya tuntutan yang bukan melawan hukum, kami akan mematahkan dalam pembelaan kami dan saya yakin Syahganda akan bebas,” ungkapnya.

“Kami yakin hakim-hakim ini profesional, objektif, karena hakim kan wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan. Kami sangat yakin bahwa hakim akan objektif dan sepaham dengan kami bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda. Insyaallah bebas, doa dan prediksi kami,” tutup Abdullah Al Katiti, SH, MH, didampingi team pengacara lainnya Syamsir, SH, MH, Sani, SH, MH.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. (yitnos)

Previous Post

Cek Kesehatan Masyarakat, TNI Kunjungi Kampung di Perbatasan Papua Dengan Berjalan Kaki

Next Post

PBST gelar penyemprotan disinspektan di Kampung Babakan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
PBST gelar penyemprotan disinspektan di Kampung Babakan

PBST gelar penyemprotan disinspektan di Kampung Babakan

CIPTAKAN SUASANA HARMONIS, TNI UNDANG TOKOH MASYARAKAT DI POS PERBATASAN

CIPTAKAN SUASANA HARMONIS, TNI UNDANG TOKOH MASYARAKAT DI POS PERBATASAN

Kodim 0508/Depok, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Kodim 0508/Depok, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Guru Se-Kecamatan Taman Sari, Ikut Webinar Menyongsong Penerapan AKM 2021

Guru Se-Kecamatan Taman Sari, Ikut Webinar Menyongsong Penerapan AKM 2021

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.