uklik.net – Di sidang virtual lanjutan ke 17 siang tadi, Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Kota Depok, dalam agenda sidang tuntutan Dr. H. Syahganda Nainggolan di kasus penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibuslaw ditunda.
Sebelumnya sidang mengalami penundaan dari jadwal yang direncanakan pukul 09.00, dan baru dimulai sekitar pukul 12.30. Sebelum memulai sidang Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi sampaikan maaf atas tertundanya sidang tuntutan ini.
Tak hanya sidang tertunda, ternyata pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Syahganda yang telah dijadwalkan minggu lalu digelar hari ini ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak JPU belum siap.
“Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya,” kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, siang tadi.
Hakim Ketua kemudian memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa, dan sidang ditunda selama sepekan dan rencananya akan digelar kembali Kamis depan (1/4/2021).
JPU belum bisa membacakan tuntutan, kami masih berikan waktu insyaallah 1 April (2021),” kata Hakim.
Lebih lanjut dikonfirmasi, penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, mengaku tidak kaget atas ketidak siapan tuntutan JPU, pihaknya sudah memprediksi sidang tuntutan bakal ditunda, ia menyebut jaksa kebingungan hendak menuntut apa kepada terdakwa.
“Kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang, karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa, dalam fakta persidangan banyak fakta yang tak bisa dibuktikan soal sangkaan Jaksa terkait kebohongan, menghasut yang dilakukan terdakwa,” terang Al Katiri.
Al Katiri menyebut tidak ada fakta sidang yang membuktikan Syahganda melakukan perbuatan pidana. Pihaknya mengaku siap mematahkan tuntutan jaksa lewat pembelaannya nanti.
“Dengan adanya tuntutan yang bukan melawan hukum, kami akan mematahkan dalam pembelaan kami dan saya yakin Syahganda akan bebas,” ungkapnya.
“Kami yakin hakim-hakim ini profesional, objektif, karena hakim kan wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan. Kami sangat yakin bahwa hakim akan objektif dan sepaham dengan kami bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda. Insyaallah bebas, doa dan prediksi kami,” tutup Abdullah Al Katiti, SH, MH, didampingi team pengacara lainnya Syamsir, SH, MH, Sani, SH, MH.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. (yitnos)