uklik.net – SRAGEN – Residivis Wahyu alias Kenyung (33) Warga Padas Bolong RT 01 RW 06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan diamankan Tim Resmob Polres Sragen.
Dia adalah pelaku kejahatan hipnotis dan pencurian dengan korban seorang lansia di Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Sragen.
Hanya saja, Polisi belum menemukan bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Wahyu alias Kenyung (33) kepada korbannya Wagiyanti (67) warga di Dukuh Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran.
Warga Padas Bolong RT 01 RW 06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan itu berdalih uang, perhiasan dan surat berharga berupa sertifikat milik korban terjatuh di wilayah Sambungmacan, Sragen.
Dalam press rilis di Mapolres Sragen , Sabtu 29 Juni 2024 , Kapolsek Plupuh AKP Suparno mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Magetan. Penangkapan ini bermula dari pengamatan sejumlah CCTV di sejumlah tempat di Plupuh.
Dijelaskan AKP Suparno, modus tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengaku sebagai petugas dari kecamatan untuk pendataan. Kemudian memberi iming-iming bantuan senilai Rp 400 ribu per bulan.
Pelaku meminta barang berharga dan uang serta sertifikat tanah untuk diamankan di belakang rumah agar tidak diketahui petugas survei,” kata Kapolsek.
Setelah korban meletakkan uang Rp 20 juta, perhiasan dan sertifikat lima lembar di belakang rumah, pelaku meminta korban untuk membelikan rokok dan kopi dengan alasan petugas survei akan datang.
”Korban lansia, janda tinggal sendirian, sedangkan dua anaknya sudah merantau. Kita upayakan bisa membantu agar sertifikat tanah itu bisa diterbitkan kembali,” kata AKP Suparno.
pelaku telah meringkuk di rumah tahanan Mapolres Sragen. Kurban merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah Wonogiri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Tim Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN )