• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Kadinsospermasdes Kab.Jepara, Kades Agar Tetap Ikuti Regulasi Terkait PerPres 104

"Tidak perlu Musdes penetapan RKPdes kembali, Karena perlu proses cepat, Berkas RKPDes yang sudah di kecamatan akan di evaluasi dan catatan evaluasi yang menjadi dasar desa untuk melaporkan ke BPD, " Pungkas Edy.

uklik.net by uklik.net
23/12/2021
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kadinsospermasdes Kab.Jepara, Kades Agar Tetap Ikuti Regulasi Terkait PerPres 104
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 24

uklik.net – Dana desa adalah kewenangan dan pemberian dari pemerintah pusat untuk desa, Tapi jika kewenangannya tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, ada hak dari kepala Desa untuk meminta revisi terkait turunnya perpres 104 tahun 2021, ” Terang Edy Marwoto.

Di Akui oleh Edy Marwoto Perpres 104 pasal 5 ayat 4 memang menjadi pertanyaan dan membuat gusar para kepala desa terkait kebijakan tersebut.

BacaJuga

PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage

Sigit Pamungkas Tinjau Proyek Jalan Sragen , Tegaskan Mutu dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas 

Diguyur Hujan , Silaturahmi Akbar Forum Silaturahmi Ulama dan Tokoh Umat Islam di Balai Kota Solo 

Edy Marwoto yang ditemui di ruang kerjanya kamis, 23/12 menambahkan, ” Yang menjadi persoalan teman petinggi adalah Perpres di pasal 5 ayat 4, utamanya adalah aturan dana desa minimal 40 persen untuk BLT DD, Para petinggi meminta dikaji ulang dan di revisi, ” Tutur Edy.

“Kami sangat menghormati dengan teman petinggi dalam permintaan peninjauan kembali perpres 104, dan langkah langkah Organisasi PAPDESI dalam hal ini yang telah melakukan langkah kongkrit dalam membantu permasalahan didesa. Dimana DPP PAPDESI telah mengirimkan surat dan di Terima langsung oleh Presiden, dan berharap ada kabar baik nantinya, “Tutur Edy.

Edy Marwoto berpesan kepada petinggi, ” Tetap ikuti penetapan yang sudah ada yaitu penetapan APBdes di tanggal 31/12/2021 untuk tetap dijalankan, walaupun ketetapan pagu belum didapatkan indikatifnya desa berapa, Penetapan RKPDes jangan melewati batas tanggal 31/12, Karena berimplikasi dengan pencairan Dana desa. ”

Ditambahkan Edy, ” Jika nanti ada perubahan akan dilakukan perubahan APBDes secepatnya, Karena di regulasinya tidak memungkinkan beberapa kali perubahan dan penyesuaian.”

“Tidak perlu Musdes penetapan RKPdes kembali, Karena perlu proses cepat, Berkas RKPDes yang sudah di kecamatan akan di evaluasi dan catatan evaluasi yang menjadi dasar desa untuk melaporkan ke BPD, ” Pungkas Edy. (once)

Previous Post

Prosesi Cabut Gunungan, Tandai Dibukanya Munas V JSIT Indonesia

Next Post

Kader PDIP Boyolali Bagi-bagi Traktor & Perontok Padi , Pesan Agar Tidak Dijualbelikan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage
Seputar Jawa Tengah

PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage

14/10/2025
Sigit Pamungkas Tinjau Proyek Jalan Sragen , Tegaskan Mutu dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas 
Seputar Jawa Tengah

Sigit Pamungkas Tinjau Proyek Jalan Sragen , Tegaskan Mutu dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas 

07/10/2025
Diguyur Hujan , Silaturahmi Akbar Forum Silaturahmi Ulama dan Tokoh Umat Islam di Balai Kota Solo 
Seputar Jawa Tengah

Diguyur Hujan , Silaturahmi Akbar Forum Silaturahmi Ulama dan Tokoh Umat Islam di Balai Kota Solo 

27/09/2025
Next Post
Kader PDIP Boyolali Bagi-bagi Traktor & Perontok Padi , Pesan Agar Tidak Dijualbelikan

Kader PDIP Boyolali Bagi-bagi Traktor & Perontok Padi , Pesan Agar Tidak Dijualbelikan

Reog Jalanan di Solo Ngamen Untuk Peduli Semeru

Reog Jalanan di Solo Ngamen Untuk Peduli Semeru

JSIT Indonesia Pilih Gahmi Zulkarnain Sebagai Ketua Umum

JSIT Indonesia Pilih Gahmi Zulkarnain Sebagai Ketua Umum

Penutupan Munas V JSIT Indonesia Dimeriahkan Parade Batik

Penutupan Munas V JSIT Indonesia Dimeriahkan Parade Batik

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.