uklik.net – KARANGANYAR – Terdakwa kasus investasi fiktif dan arisan bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aqueena, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan dalam sidang perkara tersebut, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo menjelaskan, terdakwa dijerat dua pasal, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut, menurut Bima Adi Wibowo lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, Putri Aqueena dilaporkan oleh sejumlah korban investasi fiktif dan arisan bodong ke aparat penegak hukum.
Mereka merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditanamkan, maupun dari arisan yang diikuti. Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
kuasa hukum terdakwa, Wisnu Adi Surya mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun perkara tersebut sebenarnya masih bisa didalami lebih lanjut. Terutama mengenai hubungan korban dengan terdakwa. (( Tim uklik.net – SAFRUDIN ))