• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Kasus Investasi Fiktif dan Arisan Bodong di PN Karanganyar, Putri Aqueena Divonis 2 Tahun 6 Bulan

uklik.net by uklik.net
28/05/2025
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Investasi Fiktif dan Arisan Bodong di PN Karanganyar, Putri Aqueena Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kasus Investasi Fiktif dan Arisan Bodong di PN Karanganyar, Putri Aqueena Divonis 2 Tahun 6 Bulan

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 552
19 / 100
Powered by Rank Math SEO
SEO Score

uklik.net – KARANGANYAR – Terdakwa kasus investasi fiktif dan arisan bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aqueena, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang perkara tersebut, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025).

BacaJuga

Anggota DPR RI F-PAN Mohammad Hatta Berbagi Beras Kepada Driver Ojol

Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas

Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo menjelaskan, terdakwa dijerat dua pasal, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut, menurut Bima Adi Wibowo lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun penjara.

Seperti diketahui, Putri Aqueena dilaporkan oleh sejumlah korban investasi fiktif dan arisan bodong ke aparat penegak hukum.

Mereka merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditanamkan, maupun dari arisan yang diikuti. Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

kuasa hukum terdakwa, Wisnu Adi Surya mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun perkara tersebut sebenarnya masih bisa didalami lebih lanjut. Terutama mengenai hubungan korban dengan terdakwa. (( Tim uklik.net – SAFRUDIN ))

Previous Post

Daftar Pemenang Selular Award 2025 : Embracing Al Technology For The Future

Next Post

Persika  Gagal Juara  , Tri Brata Raflesia Berpesta

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Anggota DPR RI F-PAN Mohammad Hatta Berbagi Beras Kepada Driver Ojol
Seputar Jawa Tengah

Anggota DPR RI F-PAN Mohammad Hatta Berbagi Beras Kepada Driver Ojol

06/09/2025
Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas
Seputar Jawa Tengah

Solo Kondusif, KH Anwar Minta Warga Muhammadiyah Solo Kedepankan Rasionalitas

31/08/2025
Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong
Seputar Jawa Tengah

Pasca Rusuh Event di Kota Solo Dibatalkan , Bundaran Gladag Gosong

30/08/2025
Next Post
Persika  Gagal Juara  , Tri Brata Raflesia Berpesta

Persika  Gagal Juara  , Tri Brata Raflesia Berpesta

Jaringan Kebudayaan Rakyat Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

Jaringan Kebudayaan Rakyat Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

Berkebhinekaan Global Meriahkan Gelar Karya SD Negeri Ngemplak Jebres Kota Solo

Berkebhinekaan Global Meriahkan Gelar Karya SD Negeri Ngemplak Jebres Kota Solo

SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.