uklik.net – Peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol (miras) kian marak di kota Depok. Warung/toko pinggir jalan protokol pun berani menjajakan miras, meski warung tersebut berdekatan dengan kantor Polres dan kantor Pemkot Depok.
Penelusuran uklik.net, warung atau toko yang bebas berdagang di Jalan Margonda, bebas menjajakan miras sejak lama. Keberadaan pedagang warung yang menjual miras ini, seakan tak tersentuh dengan (Perda) Peraturan Daerah.
Didy Kurniawan salah satu aktifis Kota Depok saat dimintai tanggapannya di rumahnya kamis (24/12/20) mengatakan, ” seharusnya warung miras itu ditutup saja, setiap di razia warung/toko miras tutup sementara besoknya berdagang kembali seakan razia itu dianggap hanya drama.
“Kami menduga ada aliran gratifikasi kepada oknum ASN dari peredaran minuman keras di Kota Depok yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya,” ujar pria dengan panggilan Wawan Gaul.
Ditambahkan Didy, “hal ini bisa merusak mental generasi muda Kota Depok kejadian tawuran, perkelahian, dan pembunuhan pun tidak sedikit juga dipengaruhi oleh minuman keras dan narkotika”.
Ia berharap, fungsi dan pengawasan terhadap peredaraan miras dapat dikendalikan dengan seksama oleh Satpol PP, termasuk institusi polri yang memiliki kewenangan terhadap pola penertiban peredaran miras merespon aktif”, pungkas Didy. (pri)