uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keberadaan Pedagang Yang Menjual Miras, Seakan Tak Tersentuh Dengan Perda

“Kami menduga ada aliran gratifikasi kepada oknum ASN dari peredaran minuman keras di Kota Depok yang jumlahnya mencapai miliyaran rupiah setiap tahunnya,” ujar pria dengan pangilan Wawan Gaul.

uklik.net by uklik.net
03/01/2021
in Hukum & Kriminal, Seputar Depok
151 4
0
Keberadaan Pedagang Yang Menjual Miras, Seakan Tak Tersentuh Dengan Perda

Didy Kurniawan Aktifis Kota Depok

303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp
Didy Kurniawan Aktifis Kota Depok

uklik.net – Peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol (miras) kian marak di kota Depok. Warung/toko pinggir jalan protokol pun berani menjajakan miras, meski warung tersebut berdekatan dengan kantor  Polres dan kantor Pemkot Depok.

Penelusuran uklik.net, warung atau toko  yang bebas berdagang di Jalan Margonda, bebas menjajakan miras sejak lama. Keberadaan pedagang warung yang menjual miras ini, seakan tak tersentuh dengan (Perda) Peraturan Daerah.

Didy Kurniawan salah satu aktifis Kota Depok saat dimintai tanggapannya di rumahnya kamis (24/12/20) mengatakan, ” seharusnya warung miras itu ditutup saja, setiap di razia warung/toko miras tutup sementara besoknya berdagang kembali seakan razia itu dianggap hanya drama.

“Kami menduga ada aliran gratifikasi kepada oknum ASN dari peredaran minuman keras di Kota Depok yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya,” ujar pria dengan panggilan Wawan Gaul.

Ditambahkan Didy, “hal ini bisa merusak mental generasi muda Kota Depok kejadian tawuran, perkelahian, dan pembunuhan pun tidak sedikit juga dipengaruhi oleh minuman keras dan narkotika”.

Ia berharap, fungsi dan pengawasan terhadap peredaraan miras dapat dikendalikan dengan seksama oleh Satpol PP, termasuk institusi polri yang memiliki kewenangan terhadap pola penertiban peredaran miras merespon aktif”, pungkas Didy. (pri)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan
Seputar Depok

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

03/03/2021
Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan
Seputar Depok

Dinkes dan Disdukcapil Kota Depok MoU dengan Kejaksaan

02/03/2021
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP
Seputar Depok

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid Satpol PP

02/03/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.